Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU batalkan petahana, Pilwalkot Makassar hanya diikuti 1 paslon

KPU batalkan petahana, Pilwalkot Makassar hanya diikuti 1 paslon danny pomanto dan indira. ©2017 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar akhirnya membatalkan penetapan pasangan calon (paslon) petahana nomor urut 2 Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti. Pembatalan berupa mencabut SK No 35 yang memuat nama dua paslon dalam sidang pleno yang berlangsung kurang lebih dua jam di kantor KPU Makassar, Kelurahan Antang, Jumat (27/4).

Dalam sidang pleno yang dipimpin ketua KPU Makassar Syarief Amir, juga menerbitkan SK No 64 yang memuat penetapan paslon Wali Kota dan wakil Wali Kota Makassar tahun 2018 yakni Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi.

Rahma Saiyed, komisioner divisi data KPU Makassar yang dikonfirmasi membenarkan adanya rapat pleno penetapan satu paslon, setelah mencabut SK No 35.

"Iya tadi siang kami sudah terbitkan SK baru menetapkan satu paslon saja yakni Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi tanpa paslon pertahana yang sebelumnya ada, yakni Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti. Kami ini hanya eksekutor yang mengeksekusi hasil keputusan MA kemarin yang menguatkan putusan PTTUN," kata Rahma Saiyed.

Mengenai sidang pleno yang terkesan tertutup hingga malam hari baru diketahui awak media, Rahma Saiyed mengklarifikasi sebenarnya sidang pleno itu tidak tertutup.

Dijelaskan, hari ini agenda ketua KPU Makassar berangkat ke Jakarta untuk koordinasi dan konsultasi ke KPU terkait teknis berikutnya dalam menjalankan tahapan Pilwalkot. Tetapi karena mendapat informasi dari tim kuasa hukum bahwa salinan putusan MA sudah ada di PTTUN, maka segera dijemput salinan putusan MA itu dan langsung menggelar sidang pleno.

"Semua komisioner lengkap siang tadi, besok diperkirakan berpencar karena masing-masing ada agenda sehingga mumpung kita ada semua, segeralah digelar sidang pleno karena dasarnya sudah diterima yakni salinan putusan MA," jelas Rahma Saiyed.

Selanjutnya, kata Rahma Saiyed, KPU Makassar fokus pada tahapan berikutnya yakni masukkan disain surat suara ke percetakan di Surabaya, 30 April mendatang.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP