Minta Presiden tolak tipikor masuk revisi KUHP, KPK dinilai membangkang
Sikap KPK menolak masuknya Pasal Tipikor di revisi KUHP dinilai tidak etis. Serta bisa dianggap sebagai pembangkangan. Jika revisi KUHP disahkan, KPK diminta tunduk.
Pengamat Hukum pidana, Umar Husin menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa terus berpegangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan dan didalamnya dimasukkan pasal tipikor. KPK harus mematuhi KUHP sebagai Undang-Undang induknya.
"Kalau semau-maunya sendiri rusak. Semua harus tunduk pada UU induk," kata Umar di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/6).
Dia juga menilai sikap KPK menolak masuknya Pasal Tipikor di revisi UU KUHP tidak etis. Serta bisa dianggap sebagai pembangkangan.
"Sikap KPK yang menolak, ini bentuk pembangkakan pada birokrasi, pada Presiden. Ada kesan mengancam di sini kirim surat minta Presiden intervensi tetap pada format sekarang," ungkapnya.
Pemngamat hukum dari PTIK ini mengatakan, Presiden tidak boleh diintervensi. Umar mengajak semua pihak untuk membayangkan jika semua lembaga melakukan protes seperti KPK.
"Ini tidak betul, presiden tidak boleh diancam, anda bayangkan kalau semua institusi bersikap sama seperti KPK," ujarnya.
"Saya dukung penuh ke DPR rampungkan. Ini tugas suci besar," ucapnya.
Baca juga:
Komisi III: Draf RKHUP sudah disusun sejak 40 tahun lalu
Panja klaim pembahasan RKUHP nyaris 100 persen, sudah selesai 700 pasal
JK yakin RKUHP selesai sebelum HUT RI ke-73
Ini pasal-pasal yang diusulkan pemerintah untuk diubah di revisi KUHP
Fahri Hamzah sebut KPK akibat dari UU, tak berhak tolak RKUHP