Meski ditunda, revisi UU KPK tak dihapus dari Prolegnas
DPR dan pemerintah sepakat revisi UU KPK ditunda.
Pemerintah bersama DPR telah sepakat menunda pembahasan revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski ditunda pembahasannya, revisi UU KPK tetap tak akan dihapus dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015.
"Untuk revisi UU KPK kami sepakat bersama pemerintah untuk menunda membicarakan sekarang ini, tapi tidak dihapus dalam Prolegnas," kata Ketua DPR Ade Komarudin di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (22/2).
Setelah ditunda, Ade menjelaskan, waktu akan digunakan untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat maupun pegiat antikorupsi ihwal empat poin yang ada dalam revisi UU KPK. Empat poin tersebut diketahui, yaitu Penyadapan yang diatur, dibentuknya Dewan Pengawas, pengangkatan penyidik independen dan pemberian kewenangan ke KPK menerbitkan Surat Penghentian Perkara Penyidikan (SP3).
"Waktu akan digunakan untuk menjelaskan pada masyarakat Indonesia. Empat poin yang jadi konsen yang bagus untuk KPK dimasa mendatang perlu dijelaskan, terutama aktivis/pegiat antikorupsi," ujarnya.
Kesepakatan penundaan tersebut disepakati setelah Presiden Jokowi menggelar rapat konsultasi dengan pimpinan DPR maupun pimpinan dan perwakilan Fraksi di Istana Merdeka, Jakarta, siang tadi.
Baca juga:
PDIP sebut Ketua KPK Agus Rahardjo tak konsisten dan politis
Fadli Zon apresiasi keputusan Jokowi minta revisi UU KPK ditunda
Jokowi dan DPR sepakat tunda revisi UU KPK
Ruhut sebut Agus Rahardjo punya feeling Jokowi tolak revisi UU KPK
Datangi Istana, Ibas sampaikan penolakan Demokrat soal revisi UU KPK
Menkum HAM tegaskan dewan pengawas bukan untuk mencampuri kerja KPK
Gerindra soal revisi UU KPK: Jokowi penakut kayak SBY, bakal menolak