Fadli Zon apresiasi keputusan Jokowi minta revisi UU KPK ditunda
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunda pembahasan revisi undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon mengapresiasi sikap yang diambil Jokowi. Menurutnya ini merupakan keputusan berdasarkan suara rakyat.
"Ini sudah ada keputusan, saya kira ini sikap yang bagus, jangan nanti mengulur-ulur waktu yang tidak ada gunanya. Itu awalnya menjadi suara masyarakat," ujar Fadli usai mengikuti rapat konsultasi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (22/2).
Sebelum memutuskan untuk menunda pembahasan revisi UU KPK, jelas Fadli, Jokowi sudah mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat hingga pimpinan KPK sendiri. Dalam hal ini, Jokowi melihat ada situasi di mana revisi ini tidak memungkinkan untuk diteruskan.
"Kan ada masukan dari masyarakat, tokoh agama, guru besar, KPK, di DPR juga kan tidak satu suaranya," tutur dia.
Kendati ditunda, pembahasan revisi UU KPK tetap masuk dalam prolegnas 2016. Lanjut Fadli, penundaan ini juga tidak memiliki rentang waktu kapan akan dibahas kembali.
"Selama ditunda, akan disosialisasikan kepada masyarakat poin-poinnya. Ini kan dijamin Undang-undang, tapi memang dari prosesnya itu butuh inisiatif dari DPR, artinya pencetusan dari DPR dan dikirimkan ke presiden agar ada surpres," tutup Fadli.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat melakukan penundaan pembahasan revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kesepakatan diambil setelah Presiden Joko Widodo menggelar rapat konsultasi dengan pimpinan DPR dan KPK maupun perwakilan seluruh Fraksi di DPR.
"Mengenai rencana revisi UU KPK kita sepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini," kata Jokowi saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (22/2).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya