Menkum HAM tegaskan dewan pengawas bukan untuk mencampuri kerja KPK
Merdeka.com - Pembentukan dewan pengawas, pengangkatan penyidik independen, pengaturan penyadapan, dan SP3 dalam pasal revisi UU KPK ditolak publik sejak bergulir di DPR dan Pemerintah. Empat poin itu dinilai akan melemahkan lembaga antirasuah.
Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan, tujuan adanya dewan pengawas tak bermaksud untuk melemahkan KPK secara fungsional. Berkaca pada UU yang ada sekarang ini di mana KPK ditempatkan sebagai lembaga superbody, dewan pengawas hanya akan mengontrol kerja KPK agar terjadi keseimbangan.
"Dalam penjelasan Mahkamah Konstitusi kan disebut di situ KPK adalah lembaga superbody maka perlu check and balances. Ada dewan pengawas," kata Yasonna di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (22/2).
"Dewan pengawas bukan semaunya, tapi diatur sedemikian rupa. Itu bagaimana, kita lihat dulu pembahasan di DPR," sambung dia.
Selain menyoroti masalah dewan pengawas, hak penyadapan KPK menurut Yasonna harus diawasi. Penyadapan KPK kata dia, harus diatur menaati UU bukan berposisi di atasnya.
"Menurut MK, penyadapan itu menyangkut privasi seseorang yang harus diatur UU. Maka pengaturannya seperti apa ya harus di bawah UU (tunduk kepada UU) karena ini kan negara hukum," kata Yasonna.
Politisi PDIP ini yakin empat materi revisi itu tidak melemahkan atau pun menghambat kerja KPK sebagaimana ditakuti kalangan banyak. Dia mengatakan, keempat poin itu harus diatur sedemikian rupa agar KPK tetap mempunyai taring sebagai lembaga antirasuah.
"Kita prinsipnya bukan melemahkan, kan diatur dengan baik dong," pungkas Yasonna.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah
Hakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaDisinggung soal Harun Masiku, Hasto Minta Lebih Baik KPK Fokus Kecurangan Bansos
Menurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.
Baca SelengkapnyaLawan Gugatan MAKI, KPK Lampirkan 14 Bukti Pengusutan Harun Masiku Masih Berjalan
Ia menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaKPK Minta Menteri ATR AHY Laporkan Harta Kekayaan, Paling Lama 3 Bulan
"Jadi untuk Mas AHY punya waktu sampai 3 Bulan ke depan," jelas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan
Baca SelengkapnyaSengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaCak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024
Cak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya14.072 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK
Rinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.
Baca Selengkapnya