Kumpulkan KPU Provinsi, KPU Harap Menang Gugatan Pileg
KPU mengumpulkan KPU Provinsi untuk berkoordinasi penyelesaian gugatan pemilihan legislatif (pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK). Acara dihadiri tidak hanya KPUD melainkan juga tim hukum yang akan menemani selama sengketa di MK.
KPU mengumpulkan KPU Provinsi untuk berkoordinasi penyelesaian gugatan pemilihan legislatif (pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK). Acara dihadiri tidak hanya KPUD melainkan juga tim hukum yang akan menemani selama sengketa di MK.
Pada sambutannya, ketua KPU Arief Budiman berharap putusan sengketa Pileg juga sama seperti sengketa Pilpres, yakni KPU disebut tidak bersalah.
"Untuk pilpres, KPU bersama-sama dengan tim hukum mampu menjawab, menjelaskan, dan menegaskan kembali bahwa apa yang telah diputuskan telah dinyatakan tetap, benar, dan tidak salah. Mudah-mudahan ini berlanjut di sesi berikutnya," kata Arief di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Selasa (2/7).
Untuk mewujudkannya, ia meminta KPUD provinsi fokus mengikuti arahan tim hukum dalam mempersiapkan jawaban gugatan.
"Teman-teman provinsi harus serius mengikuti arahan kuasa hukum. Kuasa hukum beserta tim KPU RI mohon bisa bekerja sama dengan baik apa yang dibutuhkan segera, sehingga semua yang dibutuhkan oleh para kuasa hukum bisa kita penuhi," kata Arief.
Arief memastikan pada Sidang nanti, KPU siap memberikan jawaban hingga alat bukti. "Kita siapkan semuanya," ucapnya
Diketahui, MK menerima 340 permohonan gugatan Pileg 2019. Dari jumlah itu, hanya 260 perkara yang teregistrasi. Sidang pendahuluan gugatan Pileg akan dilaksanakan pada 9 Juli, sedangkan sidang putusan akan digelar pada 6-9 Agustus 2019.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPU Siap Hadapi 250 Sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi
Sengketa Hasil Pileg, PKB dan Demokrat Lengkapi Bukti ke MK
KPU Heran Pemilu 2019 Disebut Buruk Padahal Sengketa Menurun
Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf akan Sosialisasikan Putusan MK ke Masyarakat Pakai Video
Jokowi Ucapkan Terima Kasih Kepada Tim Hukumnya
Bisakah Sengketa Pemilu Indonesia Dibawa ke Mahkamah Internasional?