KPU Siap Hadapi 250 Sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi
Merdeka.com - Setelah rampungnya sengketa Pemilihan Presiden, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini harus mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU akan membagi ke dalam tiga tim.
Arief menyebut, sidang gugatan pileg di MK terbagi ke dalam tiga panel. Rencananya tiap panel akan diisi dua orang anggota KPU.
"Masing-masing tim akan berisi 2 anggota KPU. Nanti yang hadir bisa bergantian kalau memang kursinya cukup, 2 anggota KPU diberi kursi di situ," kata Arief Gedung KPU RI, Selasa (2/7).
Menurut data yang diperoleh KPU, jumlah sengketa yang teregister MK sebanyak 250 sengketa Pileg. Menghadapi ratusan sengketa itu, Arief mengklaim sudah sangat siap memberi jawaban dan alat bukti.
"Kita sudah siapkan semua jawabnnya. Saat (sengketa) didaftarkan pada Juni kemarin kan kita sudah petakan. Daerah mana saja, provinsi mana saja," ucapnya.
Berikut Rekap PHPU DPR/DPRD
1. PKB: 17 perkara
2. Gerindra: 21 perkara
3. PDI Perjuangan: 20 perkara
4. Golkar: 19 perkara
5. NasDem: 16 perkara
6. Garuda: 9 perkara
7. Berkarya: 35 perkara
8. PKS: 13 perkara
9. Perindo: 11 perkara
10. PPP: 13 perkara
11. PSI: 3 perkara
12. PAN: 16 perkara
13. Hanura: 14 perkara
14. Demokrat: 23 perkara
15. Partai Aceh: 1 perkara
16. Partai SIRA: 1 perkara
17. PDA: 1 perkara
18. PNA: 1 perkara
19. PBB: 12 perkara
20. PKP Indonesia: 3 perkara
21. Pihak Lain: 1 perkara
Total 250 perkara
Reporter: Delvira Hutabarat (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya