Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Siap Hadapi 250 Sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi

KPU Siap Hadapi 250 Sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi Gedung KPU. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Setelah rampungnya sengketa Pemilihan Presiden, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini harus mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU akan membagi ke dalam tiga tim.

Arief menyebut, sidang gugatan pileg di MK terbagi ke dalam tiga panel. Rencananya tiap panel akan diisi dua orang anggota KPU.

"Masing-masing tim akan berisi 2 anggota KPU. Nanti yang hadir bisa bergantian kalau memang kursinya cukup, 2 anggota KPU diberi kursi di situ," kata Arief Gedung KPU RI, Selasa (2/7).

Menurut data yang diperoleh KPU, jumlah sengketa yang teregister MK sebanyak 250 sengketa Pileg. Menghadapi ratusan sengketa itu, Arief mengklaim sudah sangat siap memberi jawaban dan alat bukti.

"Kita sudah siapkan semua jawabnnya. Saat (sengketa) didaftarkan pada Juni kemarin kan kita sudah petakan. Daerah mana saja, provinsi mana saja," ucapnya.

Berikut Rekap PHPU DPR/DPRD

1. PKB: 17 perkara

2. Gerindra: 21 perkara

3. PDI Perjuangan: 20 perkara

4. Golkar: 19 perkara

5. NasDem: 16 perkara

6. Garuda: 9 perkara

7. Berkarya: 35 perkara

8. PKS: 13 perkara

9. Perindo: 11 perkara

10. PPP: 13 perkara

11. PSI: 3 perkara

12. PAN: 16 perkara

13. Hanura: 14 perkara

14. Demokrat: 23 perkara

15. Partai Aceh: 1 perkara

16. Partai SIRA: 1 perkara

17. PDA: 1 perkara

18. PNA: 1 perkara

19. PBB: 12 perkara

20. PKP Indonesia: 3 perkara

21. Pihak Lain: 1 perkara

Total 250 perkara

Reporter: Delvira Hutabarat (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP