Sengketa Hasil Pileg, PKB dan Demokrat Lengkapi Bukti ke MK
Merdeka.com - Ardy Mbalembout, Kuasa Hukum Partai Demokrat untuk sengketa hasil Pileg 2019, menyatakan pihaknya telah melengkapi alat bukti dibutuhkan guna bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Ardy menyebut ada lima provinsi disengketakan yaitu Papua, Papua Barat, Jawa Timur (Jatim), Jawa Barat (Jabar), Kalimantan, serta Banten.
"Kami datang untuk menambahkan alat bukti tambahan di beberapa provinsi untuk DPR maupun DPRD," kata Ardy, Rabu (3/7/2019).
Ardy menerangkan, sengketa kasus Partai Demokrat dibawa ke MK menyangkut penggelembungan suara, perubahan C1 sampai D1. Terlebih, lewat temuan di lapangan, dugaan kecurangan terkait perhitungan suara ada yang dilakukan bukan oleh pihak KPU, namun dilakukan pihak eksternal.
"Maka dari itu, kami datang untuk memperkuat alat bukti," kata Ardy.
Selain Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga tercatat telah siap melengkapi alat bukti untuk bersengketa hasil Pileg 2019 di MK. Perwakilan Tim Hukum PKB, Frisca JM Gultom menyatakan telah memasukkan alat bukti tambahan yang memperkuat ada dugaan kecurangan yang mencederai suara Caleg PKB.
"Bukti ini boleh dimasukkan saat persidangan. Namun lebih baik kami masukkan sekarang," ujar Gultom.
Terkait PKB, perkara yang ditangani Gultom adalah untuk DPRD dan DPR Pusat daerah Papua dan Sumatera Selatan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya