Kubu Ical hadirkan 2 ahli hukum tata negara dan eks hakim MK di PTUN
Sidang gugatan Golkar kubu Ical terhadap SK Menkum HAM kembali dilanjutkan.
Sidang lanjutan gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie terhadap SK Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono kembali dilanjutkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan saksi ahli penggugat dan pemaparan bukti dari pihak penggugat.
Pantauan merdeka.com, Senin (20/4), Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (Ical), Sekjen Idrus Marham, Waketum Nurdin Halid dan Sharif Cicip Sutardjo ikut memantau persidangan. Namun sidang sempat ditunda lantaran perwakilan dari Kemenkum HAM belum hadir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kubu Ical menghadirkan dua ahli hukum tata negara yakni Margarito Kamis dan Irman Putra Sidin serta mantan hakim konstitusi Laica Marzuki.
"Agenda hari ini mendengarkan keterangan saksi ahli juga. Ada saya, Pak Margarito Kamis, Pak Irman," kata kata Laica Marzuki di PTUN Jakarta.
Sidang rencananya akan digelar sekitar pukul 11.00 WIB, sementara terlihat pengamanan ketat dari pihak kepolisian yang berjaga-jaga di sekitar gedung PTUN.
Adapun majelis hakim yang memimpin sidang adalah ketua Teguh Satya Bhakti serta dua anggota Subur dan Tri Cahya Indra Permana.
Baca juga:
Sidang lanjutan kisruh Golkar, kubu Agung hadirkan 2 mantan hakim MK
Mahyudin: Rotasi Golkar di DPR justru menorehkan luka lebih dalam
Temui Tommy, kubu Agung jelaskan asal muasal kisruh Golkar
Golkar kubu Agung Laksono pastikan tetap akan ikut pilkada serentak
Mendagri minta Golkar dan PPP sudahi konflik jelang Pilkada serentak
Gelar Pilkada serentak, KPU tegaskan tak urusi kisruh Golkar & PPP