Kubu Agung sebut PTUN tak berhak sidangkan gugatan Ical
UU Parpol sudah mengatur sengketa partai diselesaikan melalui mahkamah partai.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan kembali melanjutkan persidangan gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie terhadap SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono. Persidangan ini dinilai kubu Agung tidak bisa dilakukan karena UU Parpol menegaskan, sengketa parpol diselesaikan melalui mahkamah partai.
Ketua DPP Golkar bidang Hukum dan HAM versi Munas Ancol Lawrence Siburian menilai PTUN tidak berhak mengadili gugatan tersebut. Sebab, dualisme kepengurusan partai golkar telah diselesaikan oleh Mahkamah Partai Golkar (MPG).
"Kita berpendapat PTUN tidak berhak mengadili ini. Karena sudah diadili oleh Mahkamah Partai Golkar. Menurut UU Parpol, PTUN tidak berwenang," tegas Lawrence di gedung PTUN, Jakarta Timur, Senin (20/4).
"Perselisihan parpol sesuai UU sudah diatur diselesaikan oleh mahkamah partai. Itu namanya lex specialis. PTUN itu adalah peradilan umum. Di dalam hukum yang khusus mengeyampingkan yang umum. Mahkamah Partai merupakan pengadilan khusus," pungkasnya.
Dalam persidangan kali ini, kubu Ical yang dipimpin pengacara Yusril Ihza Mahendra menghadirkan tiga saksi ahli yakni pakar hukum tata negara Margarito Kamis dan Irman Putra Sidin, serta mantan hakim konstitusi Laica Marzuki.
Baca juga:
Kubu Ical hadirkan 2 ahli hukum tata negara dan eks hakim MK di PTUN
Diam-diam Jokowi 'sikat dominasi' Ical
Sidang lanjutan kisruh Golkar, kubu Agung hadirkan 2 mantan hakim MK
Mahyudin: Rotasi Golkar di DPR justru menorehkan luka lebih dalam
Temui Tommy, kubu Agung jelaskan asal muasal kisruh Golkar
Golkar kubu Agung Laksono pastikan tetap akan ikut pilkada serentak