KPU sebut calon kepala daerah mengundurkan diri rugikan negara
Jelang pengumuman verifikasi, bakal calon Wakil Bupati Indramayu, Rastawiguna menyatakan untuk mengundurkan diri.
Bakal calon Wakil Bupati Indramayu, Rastawiguna telah menyatakan untuk mengundurkan diri dari pemilihan umum kepala daerah (Pilkada). Surat pengunduran diri tersebut disampaikan langsung Rastawiguna kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Indramayu, Sabtu (22/8) lalu.
Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay merasa prihatin atas sikap pendamping Toto Sucrantono ini. Sebab, keputusan tersebut berdekatan dengan pengumuman penetapan calon peserta pilkada yang dilakukan hari ini.
"Sebetulnya kami prihatin dengan model-model seperti ini. Kita semua tahu kalau pendaftaran suatu proses yang serius. Kita ingin cari kepala daerah, bukan main-main," kata Hadar di gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (24/8).
Hadar juga menjelaskan pengunduran diri ini bisa menimbulkan banyak kerugian, terutama bagi negara. Menurutnya, proses pendaftaran pilkada ini menggunakan uang negara, sehingga sudah sepatutnya bakal calon peserta bisa menghormati ketatanegaraan ini.
"Kecuali jika dari hari ini, esok, atau seterusnya ada yang mengundurkan diri, maka mereka dilarang untuk mengajukan diri di pilkada selanjutnya," imbuh Hadar.
Namun, lanjut dia, jika bakal calon peserta yang sudah ditetapkan menjadi calon peserta mengundurkan diri, mereka bisa dikenakan denda seperti yang tercantum dalam UU Pilkada Pasal 53, mengenai sanksi bagi calon kepala daerah yang mundur di tengah jalan.
"Untuk pasangan calon perseorangan akan dikenakan denda kalau besok mengundurkan diri. Hari ini ditetapkan sebagai calon pasangan pemilu. Pasca-hari ini tidak boleh mundur. UU juga memberikan sanksi. Kalau ada yang mundur ya kita berikan sanksi. Untuk gubernur Rp 20 miliar, dan pasangan bupati, calon bupati sebesar Rp 10 miliar," pungkasnya.
Baca juga:
'Jika mentok, Jokowi baiknya keluarkan Perppu terkait calon tunggal'
KPU Solo tetapkan 2 pasangan pilkada
KPUD Semarang ngeluh marak APK berseliweran jelang pilkada damai
KPU sebut verifikasi calon kepala daerah di KPUD belum selesai
Mendagri sebut ada potensi 5 calon kepala daerah mundur di Pilkada
Polrestabes Semarang gelar simulasi pengamanan pilkada
Rawan konflik, Polda Selayar minta tambahan personel amankan pilkada