Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Solo tetapkan 2 pasangan pilkada

KPU Solo tetapkan 2 pasangan pilkada Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua pasangan resmi ditetapkan sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo oleh KPU Kota Solo, Senin (24/8). Kedua pasangan tersebut adalah FX Hadi Rudyatmo-Achmad Purnomo (Rudy-Purnomo) yang diusung PDIP. Keduanya juga merupakan calon petahana.

Sedangkan pasangan lainnya adalah Anung Indro Susanto-Muhammad Fajri (Anung-Fajri), yang diusung oleh Koalisi Solo Bersama. KSB merupakan koalisi yang terdiri dari Partai Golkar, Gerindra, PPP, Demokrat, PKS dan PAN. Anung sebelumnya merupakan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Bapermas-PPPAKB) Pemkot Solo. Sedangkan M Fajri aktif sebagai politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ketua KPU Agus Sulistyo mengatakan, kedua pasangan calon tersebut ditetapkan sebagai calon karena telah memenuhi persyaratan. Kedua pasangan juga tidak bisa mengundurkan diri atau menarik diri dari pencalonan. Jika menarik diri baik calon maupun partai pengusung akan dikenai sanksi.

"Sanksi kepada calon dan partai akan kami berikan. Kita akan berikan sanksi denda sebesar Rp 20 miliar," ujar Agus, di kantor KPU, Sumber, Banjarsari, Solo (24/8).

Sedangkan jika calon berhalangan tetap, mereka diberikan kesempatan 3 hari sebelum hari masa kampanye tiba. Agus menambahkan, sebelum ditetapkan, kedua pasangan juga melakukan perbaikan persyaratan.

"Pasangan Rudy-Purnomo mereka harus memperbaiki visi dan misi yang belum lengkap. Sedangkan Pak Anung, harus menyerahkan surat tanda terima LHKPN dari KPK, dan keterangan tidak pailit dari pengadilan Tata Niaga," jelasnya.

Terkait status Anung yang masih sebagai PNS di Pemkot Solo, ia mengatakan, tanggal 24 Agustus siang ini mereka diwajibkan menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri. Proses selanjutnya, pihaknya menunggu SK pemberhentian yang bersangkutan 60 hari ke depan.

"Besok siang kita akan melakukan pengundian no urut dan ikrar damai. Kampanye akan dilakukan 3 hari setelah ditetapkan, atau 27 Agustus. Nanti," pungkasnya.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya
Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya

Berikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.

Baca Selengkapnya
KPU Usulkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Pilkada Serentak Jateng 2024, Ini Rinciannya
KPU Usulkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Pilkada Serentak Jateng 2024, Ini Rinciannya

Nantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu

Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.

Baca Selengkapnya
KPU Angkat Bicara soal Viral Gaji KPPS Rp1,2 Juta Sehari
KPU Angkat Bicara soal Viral Gaji KPPS Rp1,2 Juta Sehari

Besaran gaji petugas KPPS bukanlah dihitung perhari, karena pendapatan tersebut dipakai bekerja dalam satu bulan.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu
Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu

Sebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres

Baca Selengkapnya
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Tagih Upah Kerja, Petugas Sortir Lipat Surat dan Kotak Suara Datangi KPU Makassar
Tagih Upah Kerja, Petugas Sortir Lipat Surat dan Kotak Suara Datangi KPU Makassar

Aksi dilakukan di kantor KPU Makassar untuk menagih janji upah kerja petugas sorlip

Baca Selengkapnya
Beredar Pesan Pemilu 2024 Tidak Menggunakan Undangan Fisik, Begini Penjelasan KPU
Beredar Pesan Pemilu 2024 Tidak Menggunakan Undangan Fisik, Begini Penjelasan KPU

Beredar informasi yang menyebut KPU tidak lagi mengeluarkan undangan fisik, begini penelusurannya

Baca Selengkapnya