KPU nyatakan pemilu susulan tak harus dilakukan serentak
Menurut KPU, persiapan antara daerah satu dengan lainnya berbeda dan sangat bergantung logistik suara yang datang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa proses pemungutan suara ulang di beberapa daerah tak harus dilakukan serentak atau dilakukan secara bersama-sama. Hal ini menindaklanjuti persoalan surat suara yang tertukar dan masalah-masalah lainnya di sejumlah wilayah.
"Tidak harus serentak," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (10/4).
Menurut Sigit, persiapan antara daerah satu dengan yang lainnya berbeda. Sebab, pelaksanaan pemungutan suara amat tergantung dengan kesiapan logistik suara dan penyelenggara pemilu di wilayah yang bersangkutan.
"Tergantung kesiapan logistik dan penyelenggara pemilunya di daerah masing-masing," jelas Sigit.
Lebih jauh, Sigit menambahkan, untuk tempat pemungutan suara (TPS) yang jumlah pemilihnya sedikit, maka pemilu susulan dapat dilakukan lebih awal. Seperti halnya di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
"Kabupaten Sragen hari ini pemilunya. Surat suaranya kecil, jadi bisa di lakukan lebih cepat, karena surat suara cadangan sudah ada," tutupnya.
Diketahui sebelumnya, beberapa persoalan terjadi dalam proses pelaksanaan Pemilu 9 April 2014, kemarin. Seperti distribusi logistik suara di Papua yang terlambat dan beberapa daerah yang surat suaranya tertukar.
Baca juga:
KPU: Di Jawa Timur ada 82 TPS yang surat suaranya tertukar
Surat suara tertukar, pencoblosan di Boyolali diulang
Aksi bisu protes kualitas tinta pemilu di depan KPU
8 Kotak suara di Timika hilang
KPU serahkan ke polisi kasus kecurangan pemilu di Bogor