KPU Nilai Tabloid Indonesia Barokah Kampanye Negatif, Publik Harus Pintar Menyaring
KPU menyebut Tabloid Indonesia Barokah yang menyudutkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah bentuk kampanye negatif. KPU mengingatkan, berdasarkan aturan, kampanye negatif dilarang.
KPU menyebut Tabloid Indonesia Barokah yang menyudutkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah bentuk kampanye negatif. KPU mengingatkan, berdasarkan aturan, kampanye negatif dilarang.
"Artinya kampanye berupa negatif campaign itu tidak boleh. Kita menciptakan pemilu yang damai, yang tidak menjelekkan satu sama lain," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Gedung KPU, Kamis (31/1/2019).
Ilham meminta masyarakat tidak percaya kabar atau berita hoaks yang ada di media cetak maupun media sosial.
"Jangan percaya hoaks, jangan kemudian mengikuti berita yang akan adu domba kita sebagai bangsa Indonesia," ujarnya
Yang paling penting, lanjut dia, masyarakat juga harus bisa menyaring berita tendensius yang muncul menjelang pemilu. "Apakah itu tabloid yang tiba-tiba muncul jelang pemilu, kan harus tahu. Kemudian kontennya seperti apa? Itu yang harus disaring," katanya.
"Caranya bisa bertanya ke KPU, atau penyelenggara di level masing-masing. Atau langsung tanya ke timses apakah ini benar kan gitu," tukasnya.
Meski demikian, Ilham mengatakan KPU tidak berhak menilai adakah pelanggaran dalam penyebaran tabloid Indonesia Barokah itu. "Biar Bawaslu yang menindak," pungkasnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Tabloid Indonesia Barokah juga Tersebar di Denpasar, Jembrana & Karangasem
BPN Prabowo Desak Polisi Usut Tuntas Indonesia Barokah
1.035 Eksemplar Tabloid Indonesia Barokah Masih Ditahan di Kantor Pos Balikpapan
Eva Sundari Minta Bawaslu Buktikan Tabloid Pembawa Pesan Dibuat Caleg PDIP
PSI Sarankan SBY Tertibkan Andi Arief
Dewan Pers: Tabloid Indonesia Barokah Tak Penuhi Syarat Perusahaan Pers