Dewan Pers: Tabloid Indonesia Barokah Tak Penuhi Syarat Perusahaan Pers
Merdeka.com - Tabloid Indonesia Barokah dinilai bukan karya jurnalistik. Tabloid tersebut tersebar di sejumlah daerah yang dianggap meresahkan warga jelang Pilpres 2019.
Tabloid itu dianggap menyudutkan Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2019. Kubu capres oposisi inipun telah melaporkan hal tersebut ke polisi.
"Indonesia Barokah tidak memenuhi syarat sebagai Perusahaan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers khususnya Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers dan Kode Etik Jurnalistik," dalam Pernyataan Penilaian Dewan Pers yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo diterima merdeka.com, Rabu (30/1).
Yosep Stanley juga menilai, pihak yang merasa dirugikan akibat penyebaran tabloid itu bisa melaporkan ke polisi.
"Pihak merasa dirugikan oleh tabloid Indonesia Barokah bisa menggugat dengan beleid di luar Undang-Undang UU 90 tahun 1999 tentang pers," tulis Yosep.
Bisakah pembuat tabloid Indonesia Barokah dipidana?
Pengamat Media Agus Sudibyo, mengatakan kemungkinan para penggugat, akan merujuk ke KUHP dengan laporan pasal perbuatan tidak menyenangkan.
"Mungkin bisa pakai KUHP perbuatan tak menyenangkan," kata kata Agus dalam diskusi bertema 'Indonesia Barokah Karya Jurnalistik atau Opini', di Hotel Penisula, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (30/1).
Namun hal itu dibantah oleh Pengamat Politik Karyono Wibowo. Dia mengingatkan, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus frasa 'sesuatu perbuatan lain maupun perlakukan yang tak menyenangkan' dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana atau kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), pada 2014.
"Jadi tidak bisa juga, itu sudah ditiadakan oleh MK. Tapi kalau pakai pasal pencemaran nama baik, nama siapa yang dicemarkan?" Tanya dia dalam diskusi yang sama.
Karenanya, Agus menegaskan, untuk memastikan dahulu siapa sebenarnya sosok di balik tabloid ini. Menurut dia, jika hal itu terpenuhi, akan sangat mudah bagi pihak berwajib melakukan proses demi melayani laporan publik.
"Mesti dipastikan dulu ini susunan redaksi beneran orang atau fiktif? Karena alamat dan kontak kan tak ada, ada tertulis tapi tidak jelas, nomornya tidak nyambung, alamatnya juga. Jadi kalau polisi serius ini terbukti atau tidaknya mestinya diproses," tutup Agus.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya