KPI larang calon kepala daerah mengisi ceramah & ucapkan selamat di televisi
Yuliandre mengatakan, seseorang yang boleh muncul di layar kaca, adalah mereka yang tidak berstatus sebagai seorang calon. Ini dilakukan sebagai bentuk azas keseimbangan sehingga dapat proporsional.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis menyatakan, di bulan Ramadhan nanti, siapapun orang yang sedang menjadi calon kepala daerah (cakada) tidak diperbolehkan untuk mengisi ceramah di televisi manapun.
"No enggak boleh. Selagi calon ya. Kalau berhenti jadi calon 24 jam boleh. Bulan Ramadhan pokoknya enggak boleh. Ngucapin selamat juga no no no enggak boleh," katanya di Kantor Bawaslu RI, JL MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (7/5).
Bukan hanya soal mengucapkan dan mengisi ceramah. Namun, dia menegaskan, seorang Cakada selama masa kampanye tidak diperbolehkan untuk bermain seni peran di televisi.
Yuliandre mengatakan, seseorang yang boleh muncul di layar kaca, adalah mereka yang tidak berstatus sebagai seorang calon. Ini dilakukan sebagai bentuk azas keseimbangan sehingga dapat proporsional.
"Selagi masa kampanye gak boleh pokoknya yang namanya sinetron mau peran apa sebagainya, mengucapkan selamat di situ (tidak boleh)," tegas Andre.
Larangan ini tidak hanya berlaku kepada cakada untuk pilkada 2018 saja. Namun, siapapun yang telah resmi menjadi calon legislatif maupun calon presiden pada pemilu 2019 nanti juga akan diberlakukan aturan yang sama.
"Iya dong termasuk. Tapi kalau bakal caleg kan belum clear, kalau udah ketok palu fix jadi caleg, enggak boleh jelas. Termasuk (calon presiden)," tandasnya.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Calon kepala daerah di Pilkada serentak 2018 dilarang main sinetron
KPU larangan sinetron dibintangi kandidat Pilkada ditayangkan
Bandel, 4 stasiun televisi tetap tayangkan iklan parpol
Komisi I DPR RI minta KPI awasi konten streaming
KPI harap RUU Penyiaran segera diselesaikan
Ini kategori anugrah KPI 2017
KPI sesalkan program Ramadan di TV masih berisi makian dan ejekan