LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Klaim punya banyak bukti, KPU Kaltara siap hadapi sengketa Pilkada

Pilgub Kalimantan Utara, dipersoalkan pasangan Jusuf Serang Kasim dan Wakilnya Marthin Billa, Andi Syafrani.

2016-01-08 23:35:00
Pilkada Serentak
Advertisement

Kuasa Hukum KPU Provinsi Kalimantan Utara, Abdul Rais mengaku telah menyiapkan bukti-bukti untuk membantah tudingan adanya kecurangan yang dilakukan kliennya dalam Pilkada Serentak 9 Desember lalu.

"Salah satu tudingan yang ditujukan kepada KPUD adalah tidak mendistribusikan formulir C6 atau undangan memilih secara merata. Tapi setelah kami konfirmasi tudingan itu salah," kata Rais di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (8/1).

Menurutnya, sesuai Peraturan KPU, formulir C-6 harus benar-benar terbagi pada orang yang akan melakukan pencoblosan. Artinya, jika tidak ada orangnya maka akan ditahan atau tidak dibagikan.

"Saat C-6 diantarkan ke rumah warga, apabila orang yang bersangkutan tidak ada, maka dititip kepada keluarganya, jika satu keluarga tidak ada maka kami tarik kembali. Aturannya begitu. Hal ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan formulir C-6," jelasnya.

Meski demikian, lanjut dia, warga yang punya hak pilih dan tidak mendapatkan C-6 bukan berarti yang bersangkutan tidak bisa memilih. Selama masih terdaftar di DPT maka tetap bisa memilih. Bahkan, kata Rully, meski tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTB1 (daftar pemilih tambahan satu), tetap bisa memilih. Dengan catatan, merupakan warga Kaltara yang dibuktikan dengan kartu identitas resmi, seperti KTP, Paspor, dan sejenisnya.

KPU Kaltara sendiri, kata dia, telah berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota. Terlebih dengan KPU Tarakan, untuk mempersiapkan data-data yang lebih akurat, untuk dijadikan bukti jika memang nanti dipermasalahkan dalam sidang MK.

"Semua kabupaten atau kota kami siapkan datanya. Jika ada gugatan terhadap kami sebagai penyelenggara, termasuk Tarakan, kami sudah siap," tandasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur Kalimantan Utara, Jusuf Serang Kasim dan Wakilnya Marthin Billa, Andi Syafrani mempersalahkan dugaan puluhan ribu formulir C6 di Kota Tarakan tidak direalisasikan.

Baca juga:
Foto porno diduga pemenang Pilkada Minahasa Utara dipersoalkan ke MK
Namanya dicoret, eks Bupati gugat pelaksanaan Pilkada Digoel ke MK
Majelis hakim: MK bukan keranjang sampah
Kapolda minta pendukung tak anarkis ikut sidang gugatan pilkada
KPU Kepri siap ladeni gugatan Soerya-Ansor soal keterlibatan TNI
Pilkada Tasikmalaya,legal standing lembaga pemantau dipertanyakan MK
Terbentur Pasal 158, sengketa Pilkada Kaltara di MK bisa disetop

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.