Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pilkada Tasikmalaya,legal standing lembaga pemantau dipertanyakan MK

Pilkada Tasikmalaya,legal standing lembaga pemantau dipertanyakan MK Sidang MK. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan legal standing atau keabsahan sertifikat lembaga pemantau pemilu Pilkada serentak 9 Desember di Kabupaten Tasikmalaya. Sebab, Majelis Hakim berpendapat, legal standing merupakan hal yang tak dapat dipisahkan dari hukum acara dalam sistem peradilan di Indonesia.

"Saya mempertanyakan sertifikat Anda. Saya lihat ada yang tahun 2012. Ini sangat penting karena menyangkut kapasitas Anda sebagai pemantau," kata anggota Majelis Hakim MK Suhartoyo di awal persidangan pemeriksaan hasil pemilu (PHP) di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (7/1).

Para pemantau pilkada yang merupakan gabungan mahasiswa hukum Universitas Galunggung, anggota Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT) ini diketahui menolak kemenangan pasangan Uu Ruzanul Ulum dan Ade Sugianto (incumbent). Mereka berpendapat, legal standing mereka adalah sertifikat yang telah dikeluarkan KPU pada tahun 2012. Legal standingnya, kedudukan ketua KPU pusat yang ditetapkan untuk seluruh Indonesia.

"Karena Indonesia sedang melaksanakan Pilkada serentak dan kami ini sertifikat dikeluarkan KPU. Legal standing kami, kalau ketua KPU diangkat untuk seluruh Indonesia maka ini tetap berlaku, Yang Mulia," jawab Dani Safari Efendi yang ditunjuk sebagai jubir.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim panel 2, Patrialis Akbar berpendapat, meski majelis menerima masuknya gugatan mereka dalam sidang sengketa ini, legal standing pemohon merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan dari hukum acara dalam sistem peradilan di Indonesia.

"Kita kerja di bawah sistem, ada aturannya. Tapi kami terima. Paham ya. Ini bagian dari demokrasi. Sebagai bagian dari negara hukum soal hukum acara itu sangat penting," tambah Patrialis Akbar dalam kesempatan yang sama.

Ditemui terpisah, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengaku belum mengetahui sepak terjang FKMT.

"Apa mereka terdaftar di KPUD? Ini sangat penting nantinya. Saya juga belum mengetahui sepak terjang FKMT," tutup dia.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya
Jaksa: Penasihat Hukum Memframing Syahrul Yasin Limpo Pahlawan, Bukan Pelaku Pidana

Jaksa: Penasihat Hukum Memframing Syahrul Yasin Limpo Pahlawan, Bukan Pelaku Pidana

Jaksa KPK menyebut kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo melakukan framing persidangan seolah-olah SYL merupakan pahlawan

Baca Selengkapnya
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023

Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023

Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Aturan Presiden Boleh Kampanye Pemilu Digugat ke MK

Aturan Presiden Boleh Kampanye Pemilu Digugat ke MK

Seorang advokat menggugat Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Pemilu

Baca Selengkapnya
Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya

Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya

Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Baca Selengkapnya
Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing

Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing

Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.

Baca Selengkapnya
Ini Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan

Ini Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan

Pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya