Pilkada Tasikmalaya,legal standing lembaga pemantau dipertanyakan MK
Merdeka.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan legal standing atau keabsahan sertifikat lembaga pemantau pemilu Pilkada serentak 9 Desember di Kabupaten Tasikmalaya. Sebab, Majelis Hakim berpendapat, legal standing merupakan hal yang tak dapat dipisahkan dari hukum acara dalam sistem peradilan di Indonesia.
"Saya mempertanyakan sertifikat Anda. Saya lihat ada yang tahun 2012. Ini sangat penting karena menyangkut kapasitas Anda sebagai pemantau," kata anggota Majelis Hakim MK Suhartoyo di awal persidangan pemeriksaan hasil pemilu (PHP) di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (7/1).
Para pemantau pilkada yang merupakan gabungan mahasiswa hukum Universitas Galunggung, anggota Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT) ini diketahui menolak kemenangan pasangan Uu Ruzanul Ulum dan Ade Sugianto (incumbent). Mereka berpendapat, legal standing mereka adalah sertifikat yang telah dikeluarkan KPU pada tahun 2012. Legal standingnya, kedudukan ketua KPU pusat yang ditetapkan untuk seluruh Indonesia.
"Karena Indonesia sedang melaksanakan Pilkada serentak dan kami ini sertifikat dikeluarkan KPU. Legal standing kami, kalau ketua KPU diangkat untuk seluruh Indonesia maka ini tetap berlaku, Yang Mulia," jawab Dani Safari Efendi yang ditunjuk sebagai jubir.
Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim panel 2, Patrialis Akbar berpendapat, meski majelis menerima masuknya gugatan mereka dalam sidang sengketa ini, legal standing pemohon merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan dari hukum acara dalam sistem peradilan di Indonesia.
"Kita kerja di bawah sistem, ada aturannya. Tapi kami terima. Paham ya. Ini bagian dari demokrasi. Sebagai bagian dari negara hukum soal hukum acara itu sangat penting," tambah Patrialis Akbar dalam kesempatan yang sama.
Ditemui terpisah, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengaku belum mengetahui sepak terjang FKMT.
"Apa mereka terdaftar di KPUD? Ini sangat penting nantinya. Saya juga belum mengetahui sepak terjang FKMT," tutup dia.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaJaksa: Penasihat Hukum Memframing Syahrul Yasin Limpo Pahlawan, Bukan Pelaku Pidana
Jaksa KPK menyebut kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo melakukan framing persidangan seolah-olah SYL merupakan pahlawan
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023
Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan Presiden Boleh Kampanye Pemilu Digugat ke MK
Seorang advokat menggugat Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Pemilu
Baca SelengkapnyaSebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya
Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca SelengkapnyaTiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing
Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaIni Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan
Pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaSengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnya