Jusuf Kalla tegaskan revisi UU tak pengaruhi kekuatan KPK
"Itu kan sekali lagi tidak mempengaruhi kekuatan KPK," kata Jusuf Kalla
Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak akan mempengaruhi kekuatan KPK dalam memberantas korupsi.
"Itu kan sekali lagi tidak mempengaruhi kekuatan KPK," kata Jusuf Kalla di Rumah Dinasnya, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (16/12).
Semisal, kata JK, dengan adanya revisi ini, surat perintah penghentian penyidikan (SP3) akan disempurnakan dengan mengacu pada unsur Hak Asasi Manusia yang dimiliki tiap warga Negara.
"justru kan SP3 memang harus sesuai HAM orang. kalau tidak salah gimana. Kan (pimpinan KPK) manusia biasa," tandasnya.
Selain itu, poin lain seperti pengawasan terhadap lembaga antirasuah ini juga akan diperhatikan agar dalam memberantas korupsi dapat sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Menurut saya tidak mempengaruhi kinerja KPK. justru bisa lebih baik lah supaya pengawas dimana-mana juga diawasi," jelas mantan Politisi Golkar ini.
Seperti diketahui, pada (15/12) lalu, DPR akhirnya memutuskan memasukkan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2015. Selain itu, DPR memutuskan revisi UU KPK adalah inisiasi DPR. Dalam revisi UU KPK ini, ada empat poin yang akan dibahas pemerintah.
Yang pertama, menyangkut surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Poin kedua mengenai adanya pengawas bagi KPK. Poin ketiga terkait dengan penyadapan, yakni penyadapan dilakukan setelah ada alat bukti yang menyatakan orang tersebut terlibat korupsi. Poin revisi yang terakhir adalah adanya penyidik independen.
Baca juga:
Disindir Koalisi Antikorupsi, Ruki pasrah dan ogah berpolemik
Koalisi masyarakat sipil tuding Ruki ingin hancurkan KPK dari dalam
Politisi PDIP sebut bego yang anggap revisi UU KPK bak kitab suci
DPR gergaji taring KPK
Capim Basaria: KPK itu fungsinya untuk berdayakan Polri & Kejaksaan
Capim KPK Robby Arya Brata setuju revisi UU KPK