Capim KPK Robby Arya Brata setuju revisi UU KPK
Merdeka.com - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Robby Arya Brata mendapat giliran uji kelayakan dan kepatutan test oleh Komisi III DPR. Dalam seleksi tanya jawab, Robby menyatakan setuju dengan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Saya katakan tidak hanya menyarankan tetapi mewajibkan revisi UU KPK ini. Itu hasil kajian saya. Karena banyak masalah seperti akuntabilitas yang masih lemah," ujar Robby di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/12).
Robby menyebutkan, revisi undang-undang KPK perlu revisi karena dinilai bisa mencegah abuse of power pimpinan KPK.
"Kalau kita biarkan terbuka bagi pimpinan KPK untuk abuse of power. Mengapa saya sampaikan ide badan pengawas KPK sejak 2007," ujarnya.
Menurutnya, usulan terkait revisi UU KPK serta dibentuk dewan pengawas sangat penting agar KPK tidak bertindak sewenang-wenang atau tak melanggar etika standar operasi prosedur (SOP).
"Dan, Alhamdulillah sudah diterima oleh semua kalangan. Bahkan sebagai pimpinan KPK, itu penting. Ini untuk tidak berbuat zalim, tidka melanggar etik, SOP yang dibuatnya. Tidak menangkap orang dan sadap orang sembarangan," ungkap Robby.
Robby melanjutkan, KPK mestinya mencontoh Australia, Hongkong, dan Singapura. Revisi UU KPK dilakukan dalam upaya penguatan terhadap pencegahan tindakan yang tidak semestinya.
"Saya akan membawa KPK ke era paradigma baru, tiga hal khusus itu harus terintegrasi, tapi paling depan pencegahan. Saat ini, KPK terlalu lemah di pencegahan, tapi terlalu asyik di penindakan. Kalau saya (terpilih) di KPK, nanti dibalik, pencegahan diperkuat," ungkapnya.
Dalam uji kelayakan ini, Robby hanya mempresentasikan visi misi sekitar 10 menit tanpa sesi pendalaman atau tanya jawab. Hal ini dilakukan dengan alasan, Robby telah menjalani sesi pendalaman pada tahun sebelumnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Refleksi Akhir Tahun 2023, Fraksi PKB Soroti UU Ciptaker dan IKN Terkesan Dibahas Terburu-buru
Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mencatat capaian yang produktif dalam bidang legislasi dengan menyelesaikan sebanyak 21 rancangan undang-undang
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaJokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga Tersangka Dugaan Suap
Erick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu
Baca SelengkapnyaPPP Siap Bawa Isu Suara Tak Masuk Akal PSI ke Hak Angket DPR
"PPP akan meminta hal ini bagian yang termasuk dibongkar seterang-terangnya di hak angket pekan ini!,” kata Romy
Baca SelengkapnyaRamai Kritik Prabowo Terima Penghargaan Jenderal Bintang 4, Ada Pelanggaran Aturan?
Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pangkat kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menuai pro kontra.
Baca SelengkapnyaKPU Pastikan Tidak Ubah Format Debat Capres Meski Dikritik Jokowi
Debat sudah berlangsung sebanyak tiga kali dan menjadi kesepakatan sampai debat terakhir.
Baca SelengkapnyaReaksi AHY Soal PPP Beri Sinyal Gabung Kabinet Prabowo-Gibran: Penguatan Koalisi Terus Kita Bicarakan
AHY menyerahkan kepada Prabowo apabila ada partai politik yang ingin bergabung ke Koalisi Indonesia Maju.
Baca SelengkapnyaKalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca Selengkapnya