Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR gergaji taring KPK

DPR gergaji taring KPK Ilustrasi KPK. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya sepakat memasukkan revisi Undang-Undang KPK dalam Prolegnas 2015. Keputusan ini jelas menimbulkan kritik keras karena disinyalir ada agenda melemahkan lembaga anti-rasuah tersebut.

Beberapa kewenangan KPK akan dipreteli seperti penyadapan yang harus izin pengadilan, penuntutan dikembalikan ke Kejaksaan Agung, dan KPK tak berdiri permanen. Umur KPK nantinya dibatasi hanya 12 tahun setelah undang-undang dikeluarkan.

Selain itu, KPK juga akan diberi kewenangan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Seperti diketahui, dalam beberapa kasus SP3 ini menjadi pintu masuk penegak hukum untuk 'bermain' kasus.

Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi mengingatkan lagi, revisi Undang-Undang KPK harus dilakukan dengan hati-hati. DPR harus ingat bahwa revisi UU KPK dilakukan bukan untuk melemahkan wewenang dan fungsi KPK.

Johan juga mengingatkan agar revisi UU KPK tidak menggunakan draf yang sempat beredar beberapa waktu yang lalu. Alasannya jelas, draf tersebut bermotif melemahkan KPK.

"Kalau revisinya yang kemarin beredar itu kan kontradiktif kalau dipakai. Presiden juga sudah komitmen kalau revisi tidak dilakukan tahun ini," tuturnya.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak revisi Undang-undang KPK. Menurutnya, saat ini bola berada di tangan Jokowi.

"Saya tahu Pak Jokowi kehilangan seorang kepemimpinan atau kehilangan komitmen akan adanya pemberantasan korupsi. Oleh sebab itu revisi Undang-Undang KPK yang tak sesuai ini ada baiknya ditolak, revisi itu di tangan Pak Jokowi. Jadi kuncinya semua ada di beliau," kata Busyro.

Pimpinan KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) jelas-jelas menolak adanya revisi UU KPK. Bahkan menurutnya, persetujuan seluruh Pimpinan KPK terhadap revisi UU tersebut bisa saja hanya klaim.

"Menurut saya tidak semua pimpinan KPK menyetujui adanya revisi UU KPK. Jadi revisi itu seolah diambil suatu suara dan diklaim bahwa seluruh Pimpinan KPK setuju," kata Bambang di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin (14/12). (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP