Jika terus buntu, MKD bakal voting tentukan kelanjutan kasus Setnov
"Itu (voting) bukan perkara haram," kata Surahman.
Dalam rapat pleno yang berlangsung alot dan panas sejak siang tadi, sejumlah anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kembali mempermasalahkan legal standing pelaporan Menteri ESDM Sudirman Said.
Padahal, rapat tersebut sedianya hanya untuk menentukan jadwal pemanggilan pihak-pihak terkait dalam skandal pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Pada akhirnya, rapat tersebut buntu dan diputuskan kembali dilanjutkan besok.
Lalu, apa langkah yang akan diambil oleh MKD apabila terus-terusan mengalami kebuntuan dalam kasus 'Papa Minta Saham' ini?
Ketua MKD Surahman Hidayat menyatakan apabila pihaknya terus-terusan tak kompak dan acapkali berdebat. Dia menyatakan ada baiknya jalur voting menjadi solusi mutakhir.
"Itu (voting) bukan perkara haram," kata Surahman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/11).
Meski begitu, dia masih berharap pada rapat lanjutan besok menemui titik terang dan menghasilkan kata mufakat.
Hal senada juga diungkapkan oleh anggota MKD Sarifuddin Sudding yang menyatakan voting merupakan cara terbaik mengakhiri perdebatan di internal MKD.
"Pimpinan ingin ngambil sesuatu yang bulat, sementara terjadi perbedaan pandangan. Kalau sampe besok tidak musyawarah mufakat, ya lebih baik voting. Daripada menunggu keputusan bulat dan itu tidak mungkin," ujarnya.
Baca juga:
Golkar, PPP dan Gerindra disebut bikin runyam rapat skandal Setnov
Akbar Tanjung: Jika Setnov terbukti salah, Partai Golkar tak membela
Buntu, MKD lanjutkan rapat pleno skandal Setnov besok
Menteri ESDM janji hadir jika diminta MKD jelaskan soal pencatutan
Penggebrak meja salah satu pimpinan MKD