Istana yakin DPR akan pilih pimpinan KPK sesuai UU
Pemerintah berharap Komisi III memilih lima dari sepuluh nama yang ada sebagai pimpinan KPK.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga saat ini belum memutuskan untuk memilih 10 nama calon pimpinan KPK yang telah diajukan pemerintah. DPR terkesan mengulur-ngulur waktu bahkan ada kemungkinan untuk tidak memilih dan mengembalikan ke pemerintah.
Walaupun demikian, pemerintah mengaku belum menyiapkan rencana lain bila sampai tenggat waktu yang ditentukan DPR belum memutuskan siapa pimpinan KPK.
"Kita tidak berfikir ada skenario lain dan mengharapkan bahwa DPR akan memilih sebagaimana yang ditentukan dalam UU," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (27/11).
Pemerintah berharap Komisi III memilih lima dari sepuluh nama yang ada sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami berharap bahwa komisi III akan menyampaikan usulan lima calon tersebut dan kemudian diputuskan dalam pleno. Itu yang kami harapkan," ucap Pratikno.
Sedangkan terkait adanya catatan dari DPR, yang mana proses seleksi Pansel Capim KPK tidak ada perwakilan dari jaksa dari 10 calon yang diajukan, Pratikno menyatakan, hal tersebut merupakan tugas Pansel.
"Pansel dimandatkan untuk kerja sama secara profesional mempertimbangkan banyak hal. Dan dalam prosesnya kan pansel juga sudah mengajak para ahli dan berbagai pihak. Setahu saya ini dalam beberapa waktu ini pansel sudah memberikan banyak penjelasan bukan hanya pada publik, dokumen juga sudah dikirimkan pada Komisi III," tandasnya.
Baca juga:
Istana berharap DPR segera pilih calon pimpinan KPK
Fahri Hamzah: Capim KPK tanpa jaksa bagai sangkar burung berlubang
Meski seleksi capim ditunda, KPK tidak akan terganggu
Pimpinan KPK tidak harus diwakili polisi dan jaksa
Tidak ada unsur jaksa dalam 8 Capim KPK, ini tanggapan Kejagung