Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tidak ada unsur jaksa dalam 8 Capim KPK, ini tanggapan Kejagung

Tidak ada unsur jaksa dalam 8 Capim KPK, ini tanggapan Kejagung Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - DPR mengindikasikan akan mengembalikan delapan calon pimpinan (Capim) KPK kepada Panitia Seleksi. Hal tersebut dilakukan karena dari delapan capim, tidak ada satu pun yang berasal dari Kejaksaan Agung.

Menanggapi hal itu, Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto tidak ingin berkomentar tidak adanya wakil korps Adhyaksa pada capim KPK. Ia pun meminta hal tersebut ditanyakan kepada panitia seleksi.

"Tidak komentar tanya ke Pansel. Saya tidak bisa komentari itu. Saya tidak komentar masalah itu," ujar Amir di Kejagung, Kamis (26/11).

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin mengatakan terkait keterwakilan unsur kejaksaan merujuk pada pasal 43 undang-undang Tipikor 39 tahun 1999, kemudian kepada undang-undang KPK pasal 26, pasal 29, dan 39. Maka dari itu dianggap penting.

"Serta pada undang-undang Kejaksaan nomor 16 nomor 2004 untuk adanya keterwakilan dari unsur kejaksaan," kata Aziz di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11).

Namun menurut Aziz, dalam hal kejaksaan agung republik Indonesia, proses dari tingkat penyidikan dan penyelidikan serta penuntutan ditangani oleh kejaksaan. Sehingga pertimbangan-pertimbangan dari komisi III untuk diperlukan posisi dari unsur kejaksaan.

"Itu untuk melakukan seleksi, melakukan administrasi kelengkapan dokumen dalam rangka menuju tuntutan," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP