Pimpinan KPK tidak harus diwakili polisi dan jaksa
Merdeka.com - Berdalih ketiadaan latar belakang Capim dalam bidang kejaksaan atau hukum, Komisi III DPR menunda uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua menuturkan, itu tidak bisa dijadikan alasan penundaan fit and proper test capim KPK. Menurutnya, pimpinan KPK bisa berasal dari institusi apapun, tidak harus ada keterwakilan Kepolisian dan Kejaksaan.
"Tidak mutlak harus dari institusi mana. Sebab, pimpinan KPK itu selain sebagai komandan, mereka juga adalah manajer, dan pelayan. Dan untuk memiliki ketiga fungsi tersebut seseorang tidak memperolehnya di sekolah manapun," ujar Abdullah di Jakarta, Kamis (26/11).
Meski pimpinan KPK terbuka dari institusi manapun, tetap ada persyaratan yang harus diperhatikan dan dipenuhi. Seperti rencana strategis, SOP, kode etik, peraturan kepegawaian KPK dan aturan lain yang mendukung keberlangsungan KPK.
"Dengan demikian siapa pun pimpinan, pejabat, dan pegawai yang saling silih berganti, roda organisasi tidak terganggu karena semua bekerja berdasarkan sistem yang ada" ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya