Ini alasan PPP tolak pengesahan UU MD3
Menurutnya UU MD3 ini melanggar hak konstitusional.
Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menjelaskan alasan fraksinya untuk menolak pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (RUU MD3). Menurutnya UU MD3 ini melanggar hak konstitusional. Bersama Fraksi NasDem, Fraksi PPP walk out dari sidang paripurna pengesahan UU MD3.
"Pertama melanggar hak konstitusional DPD. Yang kedua itu melanggar putusan MK nomor 117 Tahun 2009 itu kan bolak-balik sudah kami sampaikan," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/2).
Arsul menjelaskan, ada beberapa pasal yang masih harus diperdebatkan dan dikaji lebih lanjut. Salah satunya, mengenai hak imunitas yang dimiliki anggota DPR.
"Nah di samping itu kan ada beberapa pasal yang terkait dengan penguatan kelembagaan DPR kemudian hak imunitas, yang itu masih mendapat sorotan darat masyarakat,” ujarnya.
Dia menginginkan pembahasan UU MD3 seperti pembahasan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHP) yaitu dibahas dengan matang sehingga tidak terkesan terburu-buru.
"Kami ingin agar Panja ini di Baleg ini seperti panja RKUHP, kan tidak terburu, misalnya pasal penghinaan Presiden di RKUHP, kan Panja mendengarkan engga buru-buru ngetok sampe di demo segala macamkan belum diketok, bahkan sampe sekarang belum diketok nanti akan dibahas kembali di tingkat pleno komisi," ujarnya.
Baca juga:
Menkum HAM persilakan NasDem dan PPP gugat UU MD3
MKD bisa laporkan orang, Ketua DPR sebut untuk jaga kehormatan dewan
Sebut hanya tambal sulam, Fraksi PAN ingin revisi UU MD3 dilakukan menyeluruh
UU MD3 disahkan, pengkritik DPR bisa dipenjara
UU MD3, penegak hukum periksa anggota DPR harus persetujuan MKD dan presiden