Sebut hanya tambal sulam, Fraksi PAN ingin revisi UU MD3 dilakukan menyeluruh
Merdeka.com - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan perlu ada revisi secara menyeluruh terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang baru saja disahkan oleh DPR. Sebab, kata dia, revisi kali ini hanya bersifat mengisi masa peralihan saja.
"Ini seperti revisi peralihan tentu banyak lubang sana sini. Nah oleh karena sifatnya peralihan maka dalam waktu dekat sebelum pemilu berlangsung sebaiknya dilakukan revisi UU MD3 yang komprehensif," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/2).
Menurut Yandri, banyak hal yang perlu revisi secara menyeluruh. Mulai dari hak imunitas anggota parlemen hingga hak-hak Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lainnya yang harus diakomodir.
"Bukan saja masalah komposisi pimpinan, hak imunitas tapi hak-hak lain yang masalah di komisi alat kelengkapan dewan. Segera disempurnakan untuk dipakai lima tahun akan datang hasil pemilu 2019," ujarnya.
"Ini kan cuman seperti tambal sulam saja. Lebih ke revisi peralihan bukan dipakai untuk tahun 2019. Misalkan ada wacana yang menjadi Ketua DPR pemenang pemilu kalau enggak direvisi tetapi saja kan sistem paket," ujarnya.
Diketahui, sore tadi DPR telah mengesahkan RUU MD3. Pengesahan tersebut diwarnai aksi walk out dari Fraksi PPP dan NasDem.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaAHY Sebut Politik Uang di Pemilu 2024 Ugal-Ugalan Luar Biasa, Demokrat bakal Dorong Revisi UU Pemilu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaMK bakal menggelar sidang perdana PHPU Pilpres dengan agenda sidang pleno pemeriksaan pendahuluan.
Baca Selengkapnya"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung
Baca SelengkapnyaSurya Paloh mengakui, NasDem awalnya mendukung usulan hak angket semata-semata karena penghormatan kepada hak konstitusional dimiliki seluruh anggota dewan.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Baca Selengkapnya