Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU MD3 disahkan, pengkritik DPR bisa dipenjara

UU MD3 disahkan, pengkritik DPR bisa dipenjara Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (RUU MD3). UU MD3 memberikan kewenangan baru untuk pada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Di pasal 122 huruf K, MKD bisa melaporkan setiap orang yang merendahkan anggota parlemen.

Dalam pasal 122 huruf K berbunyi MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Jika yang menghina sebuah lembaga negara maka akan ditindaklanjuti dengan hak yang melekat pada DPR seperti memunculkan hak interpelasi, angket, dan lainnya. Bahkan, sebuah lembaga negara yang tak hadir dalam undangan rapat dengar pendapat yang diselenggarakan DPR juga merupakan bentuk penghinaan.

Ketua DPR Bambang Soesatyo tidak mau ambil pusing terhadap pro kontra pasal tersebut. Dia hanya menegaskan pasal 122 huruf K hanya untuk melindungi kehormatan DPR.

"Jadi tetapi proteksi itu atau apa namanya Undang-Undang untuk melindungi kehormatan anggota dewan tidak bisa dipakai sembarangan," katanya di Kompleks Parlemen.

Menurutnya marwah anggota DPR memang harus dijaga. Serta harus dilindungi kehormatannya sama seperti warga negara lainnya.

"Artinya memang betul-betul kehormatannya maka setiap warga negara jangankan DPR setiap warga negara punya hak untuk melindungi kehormatannya. Jadi menurut saya tidak perlu dipersoalkan," ujarnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP