Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkum HAM persilakan NasDem dan PPP gugat UU MD3

Menkum HAM persilakan NasDem dan PPP gugat UU MD3 Yasonna Laoly diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Rancangan Undang-undang perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) telah disahkan oleh DPR menjadi UU meski diwarnai aksi walk out Fraksi Partai NasDem dan PPP. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemerintah mempersilakan kepada dua fraksi tersebut jika ingin menggugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi.

"Bukan sekali dua ini saja UU beda pendapat. Biasa saja, sah-sah saja. Kalau dalam gilirannya ada yang menguji silakan saja ini biasa," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2).

Salah satu pasal menjadi sorotan yakni pasal 245 tentang pemeriksaan anggota dewan harus mendapat pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Yasonna membantah pasal 245 itu akan membuat DPR menjadi lembaga superbodi.

Dia menjelaskan, pasal tersebut telah sesuai dengan putusan MK Nomor 76/PUU XII/2014. Putusan itu mengubah pasal 245 Ayat (2) dimana frase izin Mahkamah Kehormatan Dewan harus dimaknai dengan Presiden.

"Bukan juga, kan kita pada aturannya. Kemarin ada putusan MK, waktu putusan MK itu kan dikatakan harus persetujuan presiden. Kalaupun ditambah anak kalimat mempertimbangkan MKD, itu hanya mempertimbangkan. Enggak ada kewajiban," klaimnya.

Pasal lain yang menuai perdebatan adalah meyangkut kewenangan baru bagi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk melaporkan pihak yang merendahkan martabat DPR dan anggota DPR. Hal itu tercantum dalam pasal 122 huruf k.

Yasonna mengklaim pasal tersebut merupakan aturan yang biasa di beberapa negara, contohnya di Amerika Serikat. Di Amerika, kata dia, seseorang berbohong di depan kongres biasanya akan mendapatkan hukuman yang berat.

"Di beberapa negara ada namanya contempt of court dan contempt of parliamen, itu biasa lah. Kita dalam pengadilan juga kan tidak sembarang," ungkapnya.

Saat disinggung penambahan kursi pimpinan DPR, MPR dan DPD akan membuat boros anggaran negara, Yasonna menyebut hal itu hanya terjadi sampai 2019. Tetapi, menurutnya, penambahan kursi pimpinan di parlemen merupakan tindaklanjut dari aspirasi publik tentang perlunya keadilan representasi pimpinan dewan.

"Dulu kan pembahasan MD3 itu bisa dikatakan agak tidak akomodatif. Kewenangan Baleg saja dipangkas. Mungkin karena buru-buru sesudah hasil pemilu, jadi kurang dalam," tuturnya.

Yasonna meyakinkan bahwa pada umumnya partai pemenang di banyak negara mendapatkan jatah kursi di pimpinan dewan. Untuk itu, revisi UU MD3 ini dijadikan koreksi untuk mengembalikan komposisi pimpinan dewan berdasarkan asas proporsionalitas.

"Di manapun di dunia ini pemenang pemilu itu pasti masuk di unsur pimpinan. Itu kita koreksi melalui kesempatan ini. Nanti 2019 kembali ke asas proporsionalitasnya. Kembali ke sistem lama," tandasnya.

Diketahui, Panja Revisi UU MD3 dan Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM sepakat menambah 1 kursi pimpinan DPR, 3 di MPR dan 1 di DPD.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP