Ibas: Tidak ada alasan Jokowi tidak melantik Komjen BG
"Kini semua sudah clear dan tak ada lagi alasan untuk tidak melantiknya," kata Ibas.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang putusan Senin (16/2), Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan bahwa status tersangka dugaan korupsi yang ditetapkan KPK kepada Budi Gunawan tidak sah.
Melalui putusan tersebut, maka proses sidang praperadilan Komjen Budi melawan KPK telah selesai. Kini masyarakat menunggu langkah selanjutnya yang akan diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Demokrat, Edhie Baskoro (Ibas) meminta Presiden Jokowi segera melantik mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri tersebut karena proses hukum Komjen Budi telah selesai.
"Demokrat pernah meminta penundaan (pelantikan Komjen Budi) pada saat itu karena ada status tersangka yang di KPK. Kini semua sudah clear dan tak ada lagi alasan untuk tidak melantiknya," kata Ibas, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/2).
Ibas mengatakan, saat ini Partai Demokrat masih menunggu langkah berikutnya dari Presiden Jokowi, apakah akan segera melantik Komjen Budi sebagai Kapolri atau tidak.
"Kami menghormati proses yang ada. Intinya kami menunggu sikap dan tanggapan dari Presiden setelah praperadilan selesai," tutup Ibas.
Baca juga:
Rumah Komjen BG masih dijaga Brimob bersenjata laras panjang
Pernah dikritik LSM antikorupsi, hakim ini justru jadi terbaik
Ini komentar MA Hakim Sarpin menangkan praperadilan Komjen BG
JK sebut jika berwenang, dirinya akan lantik BG jadi Kapolri
Ruhut: Putusan praperadilan Komjen Budi jadi pelajaran bagi KPK
Nasib Hakim Sarpin, dicurigai, dipuji, lalu dikritik