Pernah dikritik LSM antikorupsi, hakim ini justru jadi terbaik
Merdeka.com - Kisah Hakim Sarpin Rizaldi, yang dikritik bertubi-tubi setelah mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan terhadap KPK, mengingatkan kembali pada cerita Hakim Nugroho Setiadji. Keduanya kebetulan sama-sama (pernah) bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Persamaan yang lain, dua hakim tersebut pernah sama-sama gencar dikritik oleh LSM dan pegiat antikorupsi karena putusannya. Jika Hakim Sarpin kemarin dikritik karena mengabulkan praperadilan Budi Gunawan, Hakim Nugroho diserang karena membatalkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan dua pemimpin KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, pada April 2010 silam.
Juga lewat praperadilan di PN Jaksel, Nugroho dikritik bertubi-tubi karena mengabulkan permohonan Anggodo Widjojo, tersangka KPK.
"Itu hal gila, kemenangan Anggodo akan membuat para mafia hukum bertepuk tangan," cetus Febri Diansyah dari Indonesia Corruption Watch (ICW) kala itu.
Tidak sampai di situ, Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum yang dimotori Denny Indrayana saat itu juga melaporkan Nugroho ke Komisi Yudisial (KY).
Lembaga pengawas hakim itu pun turun tangan membentuk tim ahli untuk menguji putusan tersebut. Hasilnya, putusan Nugroho dinilai sudah pada jalur yang benar karena konstruksi hukum penghentian perkara yang disusun Kejaksaan Agung memang lemah. Tudingan itu semakin menguap ketika majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Jakarta menyetujui putusan itu.
Lama tak terdengar setelah hiruk-pikuk itu, hakim pemvonis yang juga menangani kasus Antasari Azhar tersebut kemudian masuk ke dalam jajaran hakim terbaik versi Majalah Tempo. Lewat laporan khusus edisi 9 Agustus 2010 atau sekitar 4 bulan setelah putusan yang bikin heboh itu, majalah mingguan itu memaparkan kehidupan sederhana Nugroho lewat cara investigasi.
Dituliskan, selama 6 tahun bertugas di Kediri, Jawa Timur, Nugroho selalu menolak tawaran ‘THR’ jelang Lebaran dari bos parbrik rokok di kota itu. Karena gaji tidak mencukupi, saat bertugas di Magelang, Nugroho pun rela masak sendiri.
“Sejak September 2008 ia pindah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang masuk kelas 1A. Tapi kehidupan Nugroho tak berubah. Ia tetap memakai baju yang dibeli istrinya di pasar tradisional. Ia juga masih naik bus saban pulang ke Magelang,” tulis Tempo.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Otto Hasibuan meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan Anies-Cak Imin
Baca SelengkapnyaMenko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi panggilan sebagai saksi oleh MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaDua tokoh pernah dapat pangkat Jenderal Kehormatan bintang empat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Otto Hasibuan mengingatkan dorongan pemilu ulang tidak bisa sembarangan dilakukan karena dapat berdampak pada agenda kenegaraan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Tim Hukum AMIN meminta Hakim MK untuk menghadirkan 4 menteri Jokowi sebagai saksi sengketa Pilpres
Baca SelengkapnyaMuhadjir menjawab pertanyaan hakim konstitusi soal intensitas kunjungan kerja Presiden Joko Widodo jelang Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Anies-Muhaimim mengaku telah meminta MK untuk menghadirkan Mensos dan Menkeu.
Baca SelengkapnyaEmpat Menteri Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang MK
Baca SelengkapnyaAHY menegaskan ingin fokus memenangkan Partai Demokrat dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya