Politisi PDIP soal KY: Masa pencemaran nama baik statusnya tersangka
"Itu kan juga tak memberikan pendidikan politik yang baik pada masyarakat. Mempertontonkan ketidakdewasaan para hakim."
"Itu kan juga tak memberikan pendidikan politik yang baik pada masyarakat. Mempertontonkan ketidakdewasaan para hakim."
Yang jelas saya tidak menghina. Putusannya saja yang saya kritisi.
"Kayaknya Pak Hotma punya standar proseduralnya sendiri," pungkas Taufiq.
Menurutnya, surat panggilan yang pertama dan kedua ditandatangani oleh dua orang yang berbeda.
Hotma Sitompoel menjadi salah satu dari tim pengacara Hakim Sarpin.
Untuk kasus yang dilaporkannya, Sarpin sudah diperiksa Bareskrim pada Senin kemarin.
Keduanya sedianya akan dimintai keterangan sebagai terlapor atas kasus pencematan nama baik Hakim Sarpin.
KY pun akan meminta keterangan Hakim Sarpin soal putusan sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan.
"Biar saja prosesnya berjalan dulu, nanti baru kita lihat hasilnya bagaimana," kata Sarpin.
"Ini kan delik aduan, saya merasa nama baik saya dicemarkan, ya saya melapor," kata Sarpin.
Rencananya, Hakim Sarpin akan dimintai keterangan perihal dugaan pelanggaran kode etik hakim pada Kamis (2/4) depan.
"Pernyataannya menurut saya sangat sangat tidak terpelajarlah. Saya ini kan bukan orang jahat lho," kata Sarpin.
"Saya sebagai pelapor, saya dipanggil sebagai saksi," ujar Sarpin.
Sarpin sudah berdamai secara tidak langsung.
Saat ini, Bareskrim Polri masih melakukan kajian terkait laporan Hakim Sarpin.
Hingga hari ini, Hakim Sarpin belum mencabut pengaduan terkait kasus penghinaan dan pencemaran nama baik itu.
Meski kedua pihak sudah berdamai, tetapi Hakim Sarpin belum mencabut laporannya di polisi.
KPK merasa tak aman dan nyaman karena harus berurusan dengan kepolisian.