Gugatan masa jabatan wakil presiden dinilai dapat merusak regenerasi politik
Partai Perindo melakukan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode ke ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apabila gugatan itu dikabulkan Mahkamah Konstitusi dinilai dapat berimplikasi buruk bagi proses kelembagaan politik dan kenegaraan secara luas.
Partai Perindo melakukan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode ke ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apabila gugatan itu dikabulkan Mahkamah Konstitusi dinilai dapat berimplikasi buruk bagi proses kelembagaan politik dan kenegaraan secara luas.
"Masalahnya adalah ada pada ini akan merusak regenerasi politik kita," kata Peneliti dari The Intiative Institute, Airlangga Pribadi, di Diskusi Kopi, Jalan Halimun Raya, Jakarta Pusat, Minggu (22/7).
Gugatan oleh Perindo yang tercatat dalam perkara nomor 60/PUU-XVI/2018, mempersoalkan Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode. Jusuf Kalla yang sudah pernah menjabat wakil presiden dua periode praktis tak bisa maju kembali menjadi wakil presiden di 2019.
Menurut pengamat politik dari Universitas Airlangga tersebut, proses regenerasi politik seharusnya justru mendorong kalangan muda yang belum punya kesempatan untuk menduduki posisi yang lebih baik. Contohnya sebagai capres dan cawapres.
Karena itu dia merasa, seharusnya parpol memiliki kesadaran itu. Lebih lanjut, Airlangga mengatakan, era sekarang membutuhkan kemunculan figur-figur politikus muda yang memiliki kualitas. Sehingga, kata dia, mampu mendorong perubahan di Indonesia.
"Nah hal positif ini yang harusnya didorong gitu," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi soal masa jabatan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) atas permintaan sendiri. Diketahui, yang melakukan gugatan yaitu Partai Perindo, terkait keberadaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 169 huruf n.
Gugatan itu mempersoalkan Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode. Kalla yang sudah pernah menjabat wakil presiden dua periode praktis tak bisa maju kembali menjadi wakil presiden di 2019.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Perindo klaim dorong JK gugat masa jabatan wapres biar koalisi tak ribut
Uji materi masa jabatan Presiden & Wapres bak membuka kotak pandora
Ajukan jadi pihak terkait gugatan masa jabatan Wapres, JK sadar implikasinya tidak?
JK harap gugatan soal masa jabatan wapres segera diputus MK
Tjahjo soal JK: Yang jeda periodenya, pendapat saya boleh
Gerindra sebut gugatan masa jabatan ke MK bukti Jokowi kesulitan cari cawapres
AHY: Batas masa jabatan Presiden dan Wapres untuk cegah kekuasaan tanpa batas