Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JK harap gugatan soal masa jabatan wapres segera diputus MK

JK harap gugatan soal masa jabatan wapres segera diputus MK Jusuf Kalla. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Partai Perindo melakukan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode ke ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait.

Sekadar diketahui, JK, begitu dia disapa, sudah dua kali menjabat wakil presiden. Artinya, dia tak bisa maju kembali menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2019 mendatang.

JK, lewat kuasa hukumnya Irmanputra Sidin, berharap MK segera menyidangkan dan memutus uji materi tersebut. Alangkah baiknya jika sebelum Pilpres 2019 mendatang sudah diputus.

"Harapan kita adalah sama dengan harapan pemohon bahwa ini bisa diputus secara prioritas diambil putusan seadil-adilnya untuk kepastian hukum karena intinya sebenarnya yang kami temukan bahwa pembatasan masa jabatan dalam UUD itu, ketika pasal itu dibuat adalah karena fenomena 32 tahun Presiden berkuasa sebelum era reformasi yang berujung pada isu penyalahgunaan kekuasaan," jelas Irman di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (20/7).

"Sementara 32 tahun hanya 1 Presiden berkuasa dan kita memiliki 7 orang wapres. Lalu ketika UUD reformasi 98, satu wapres inilah yang kemudian menginspirasi pembentuk UUD memasukkan klausula hanya 1 kali, hanya dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan agar presiden, siapa pun presiden selaku pemegang kekuasaan. Tidak bisa berkuasa tanpa batas masa jabatannya," sambungnya.

Meski uji materi ini diajukan Perindo, sambung Irman, dia memastikan JK tak ada kaitannya dengan partai besutan Hary Tanoesoedibjo itu. Meskipun pihaknya sangat mengapresiasi.

"Nggak ada, tapi apa yang diperjuangkan Perindo memiliki intensi dan semangat konstitusional yang akan kami dan ingin kami jelaskan permohonan sebagai terkait," jelasnya.

Irman tak mau berandai-andai bilamana MK menolak uji materi tersebut. Sebab menurutnya, setiap keputusan hakim hanya ada dua pilihan, diterima atau ditolak.

"Yang paling penting kami sudah berikhtiar untuk menjelaskan secara konstitusional berdasarkan pengalaman kami sebagai cawapres dan pernah menjadi calon wakil presiden dan kemudian terpilih menjadi wapres," tegas Irman.

Menurutnya, majunya JK sebagai pihak terkait tidak didorong kepentingan politik secara pribadi. Dia menjelaskan ada kepentingan generasi bangsa mendatang dalam uji materi tersebut.

"Mudah-mudahan keterangan kami pihak terkait bisa memberikan stimulasi bagi MK untuk mengambil keputusan seadil-adilnya dan secepat-cepatnya untuk memberikan kepastian hukum konstitusional," katanya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP