Permohonan uji materi Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum oleh Partai Perindo dianggap sebagai langkah bahaya bagi proses demokrasi di Indonesia. Pengamat politik, Rizal Mallarangeng bahkan mengatakan langkah tersebut sama halnya seperti membuka kotak pandora.
Dia mengatakan, meski dalam penjelasan pasal tersebut tidak mengatur secara spesifik makna jabatan lima tahun sejatinya pihak-pihak kembali merujuk tentang risalah penyusunan undang-undang tentang Pemilu pasca reformasi yang mengatur tentang masa jabatan.
"Di negara manapun jabatan itu pasti dibatasi karena jabatan itu candu. Pak Harto tidak pernah dua kali karena setiap pasangannya (Wakil Presiden) ganti, di situ bahayanya kotak pandora," ujar Rizal dalam satu diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (21/7).
Sementara Sudirman Said meyakini, langkah Jusuf Kalla saat ini tidak bersifat aktif. Meski dia mengatakan tak menutup kemungkinan ada peran dirinya dalam pengajuan diri sebagai pihak terkait.
"Saya tidak yakin beliau ini mengambil posisi aktif apalagi sampai mengajukan diri sebagai pihak terkait, tetapi sebagai negarawan senior pasti tidak akan menolak panggilan negara kita bisa fahami itu," ujar Sudirman.
Menanggapi kritik itu, Ketua DPP Perindo, Christoporus Taufik mengklaim tidak ada alasan politik dalam mengajukan permohonan uji materi tersebut. Dia beralasan perlu ada penjelasan soal larangan masa jabatan lebih dari dua kali.
"Soal sepakat hanya dua kali, clear kami sepakat, soal apakah berturut-turut atau tidak itu yang sedang diuji," kata Christoporus.
Diketahui Partai Perindo mengajukan gugatan terhadap masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Hal itu guna mengupayakan Jusuf Kalla maju lagi menjadi wakil presiden. Di lain pihak, menurut Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi, JK mau kembali maju sebagai pendamping Jokowi.