Ajukan jadi pihak terkait gugatan masa jabatan Wapres, JK sadar implikasinya tidak?
Merdeka.com - Pengajuan diri Jusuf Kalla sebagai pihak terkait atas permohonan uji materi tentang Pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) oleh Partai Perindo menjadi sorotan beberapa pihak. Pengamat politik Rizal Mallarangeng mempertanyakan tindakan Wakil Presiden itu.
Menurutnya, tindakan Jusuf Kalla saat ini dikhawatirkan akan menimbulkan instabilitas konstitusi di kemudian hari.
"Pertanyaannya beliau sadar implikasinya tidak, baik diterima ataupun ditolak kan kalau enggak dirugikan ngapain nah di sini apakah pak JK sadar? Kalau begini kan agak mengherankan apa yang terjadi sebenarnya," ujar Rizal dalam diskusi di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/7).
Dia juga mengkritisi langkah partai besutan pengusaha Hary Tanoesoedibyo yang dianggap mengutak-atik hukum. Sedianya, imbuh Rizal, polemik masa jabatan Presiden ataupun Wakil Presiden dilakukan dalam ranah parlemen.
"Kalau itu diubah kan bisa 3 kali bisa kayak Pak Harto. Kita akan mengundang instabilitas jangka panjang jadi tolong jangan diubah-ubah masalah ini konstitusinya biar saja langgeng. Ini bahaya jika Perindo ajak Mahkamah Konstitusi mengubah undang-undang," tukasnya.
Senada dengan Rizal, Ketua Institus Harkat Negeri, Sudirman Said meragukan pengajuan diri Jusuf Kalla sebagi pihak terkait dalam permohonan tersebut merupakan inisiatif diri sendiri melainkan ada pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan terhadap undang-undang tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
"Jangan karena kepepet aturan jadi mengutak-atik. Saya tidak yakin (inisiatif sendiri) beliau mungkin merespons pihak-pihak tertentu atau mungkin ada hal-hal yang dianggap masih butuh penanganannya," ujar Sudirman.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya