Fraksi PPP di MPR desak Dimyati mundur dari seleksi hakim MK
Desakan itu tertuang dalam sebuah surat yang ditujukan kepada Dimyati dan ditembuskan ke DPP PPP.
Fraksi PPP di MPR meminta Ahmad Dimyati Natakusuma mundur dari proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dimyati yang merupakan politisi partai berlambang Kabah itu diminta untuk tetap konsen menjadi wakil rakyat di Senayan.
Permintaan Fraksi PPP di MPR itu tertuang dalam sebuah surat yang ditujukan kepada Dimyati dan ditembuskan ke DPP PPP. Surat dengan Nomor 05/FPPP/MPR-RI/III/2014 tertanggal 4 Maret 2014 itu ditandatangani oleh Ketua Fraksi PPP MPR RI Irgan Chairul Mahfiz.
"Selanjutnya pimpinan fraksi MPR meminta dengan hormat kepada Dimyati untuk tetap menjabat dan menjalankan tugas sebagai anggota tim kerja sistem ketatanegaraan Indonesia di MPR RI," demikian tulisan dalam surat tersebut, Selasa (4/3).
Saat dikonfirmasi, Irgan Chairul Mahfiz membenarkan surat permintaan mundur Dimyati dari proses fit and proper tes calon hakim MK tersebut.
"Karena banyak hal yang kita butuhkan tenaga dan pikirannya. Apalagi kita butuhkan karena beliau komponen berbicara dengan soal hukum ketatanegaraan, dibutuhkan sekali karena banyak hal yang akan kita lakukan," jelas Irgan.
"Fraksi PPP memutuskan Dimyati untuk tetap konsen sebagai tim kerja kajian ketatanegaraan, dan tidak ikut serta dalam pencalonan. Dimyati untuk mematuhi. Suratnya sudah kami tembuskan," tandasnya.
Baca juga:
Punya gelar terpanjang, calon hakim MK dikritik minim tulisan
Diberondong pertanyaan, calon hakim MK ngaku 3 hari masuk angin
KPK akan periksa Wali Kota Serang terkait kasus Atut
Mau jadi hakim MK, Dimyati disuruh belajar hukum dulu
Belum izin institusi daftar hakim MK, PNS langsung di-cut