Belum izin institusi daftar hakim MK, PNS langsung di-cut
Merdeka.com - Komisi III DPR dan tim pakar seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan seleksi atau fit and proper tes. Salah satu calon yang mendapatkan urutan pertama dalam tanya jawab ini adalah Atma Suganda yang merupakan dosen dan PNS di wilayah Jawa Barat.
Dalam seleksi tersebut, salah satu tim pakar penyeleksi calon hakim konstitusi, Lauddin Marsuni menyarankan agar Suganda mundur. Saran tersebut bukan tanpa sebab.
"Dia (Suganda) adalah dosen PNS yang dipekerjakan di PTS, sehingga harus minta izin ke Kopertis Wilayah IV," ujar Lauddin kepada wartawan di sela-sela fit and proper tes calon hakim konstitusi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/3).
Menurut Lauddin, Suganda belum mengajukan izin kepada kopertais wilayah IV Jawa Barat untuk maju sebagai calon hakim MK. Seharusnya secara etika, tegas Lauddin, seorang PNS harus meminta izin terlebih dahulu terhadap lembaga yang menaunginya.
"Saya mau konfirmasi, anda dosen PNS, apa sudah dapat izin dari institusi anda?" tanya Lauddin.
"Belum bapak," jawab Suganda.
Mendengar jawaban tersebut, Lauddin terlihat kaget.
"Cukup, anda tidak bisa melanjutkan, terima kasih," tegas Lauddin.
Lebih lanjut, Lauddin menjelaskan, calon hakim MK harus betul-betul sosok yang negarawan dan menjunjung tinggi etika. Tidak boleh hanya tergiur fasilitas dan gaji hakim semata.
"Kita mau ninggalin rumah saja harus minta izin. Menurut saya dia sudah gagal, tapi itu menurut saya," tutupnya. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya