Mau jadi hakim MK, Dimyati disuruh belajar hukum dulu
Merdeka.com - Politikus PPP Achmad Dimyati Natakusuma merupakan satu-satunya calon hakim MK yang memiliki latar belakang politisi.
Anggota tim pakar uji kelayakan dan kepatutan calon hakim MK, Laica Marzuki, mencecar Dimyati mengenai sejarah dan teori hukum tata negara. Laica yang merupakan eks hakim MK itu bertanya kepada Dimyati mengapa putusan ultra petita atau putusan yang dikabulkan melebihi permohonan tidak perlu dipersoalkan.
Namun, jawaban Dimyati kurang lancar dan terkesan kurang menguasai materi.
Selanjutnya, anggota tim pakar seleksi calon hakim MK, Natabaya menanyakan sejarah konstitusi dan mengapa UUD 1945 mengenal istilah uji materi. Sedangkan dalam UUD Sementara 1950 tidak mengenal istilah uji materi.
Dimyati tidak langsung menjawab pertanyaan yang disuguhkan kepadanya. Mantan Bupati Pandeglang itu sempat terdiam.
"Menjadi hakim MK itu syaratnya adalah negarawan. Maka setidaknya negarawan itu menguasai betul tentang konstitusi dan teorinya," kata Natabaya saat uji kelayakan di Komisi III DPR, Jakarta, Senin (3/3).
Natabaya menyarankan agar politikus PPP itu lebih baik belajar terlebih dulu sebelum betul-betul berniat menjadi hakim MK.
Sedangkan ketua tim pakar seleksi calon hakim MK, Ahmad Syafii Maarif atau Buya Syafii mengatakan, publik agaknya alergi terhadap politikus yang maju menjadi hakim MK. Buya menanyakan apa alasan Dimyati maju dan berambisi menjadi calon hakim MK.
"Ada 3 yang merusak, eksekutif, terus pengusaha hitam dan ketiga adalah penegak hukum. Kalau penegak hukumnya taat hukum, maka negara ini benar," katanya.
Setelah menjalani uji kelaikan ini Dimyati tak yakin terpilih menjadi hakim MK.
"Tidak terlalu optimis, memang ada yang saya kuasai, ada yang sedikit tidak saya kuasai," kata Dimyati dengan singkat.
Diketahui, Achmad Dimyati Natakusumah merupakan calon kedua setelah Atma Suganda, dosen Kopertis IV Wilayah Jawa Barat.
Dimyati adalah satu-satunya politikus yang maju menjadi calon hakim MK. Dari 11 calon tersebut, Komisi Hukum akan memilih 2 nama untuk menggantikan Harjono, hakim MK yang akan pensiun pada April mendatang dan Akil Mochtar, eks Ketua MK yang terjerat kasus korupsi.
Namun, jika 11 peserta calon hakim MK itu nantinya dinilai tidak memenuhi persyaratan, maka Komisi III DPR bakal kembali membuka pendaftaran baru. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya