Fraksi Demokrat tegaskan tolak revisi UU KPK
Demokrat menilai, hingga saat ini tidak ada alasan mendesak melakukan perubahan terhadap kewenangan KPK.
Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro memastikan partainya menolak rencana revisi Undang-undang KPK. Alasannya, beberapa pasal dalam revisi UU KPK disinyalir berdampak pada pelemahan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.
"Kami akan tetap katakan tolak jika ada agenda lain. KPK serta aparat penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan itu harus diperkuat dan didorong menjadi lembaga yang bisa memberikan keteduhan dalam hukum kita," kata Edhie Baskoro dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (17/2).
Ibas, sapaannya, menambahkan, hingga saat ini tidak ada alasan yang mendesak untuk melakukan perubahan terhadap kewenangan KPK. Pernyataan sikap Partai Demokrat secara resmi akan disampaikan melalui pandangan fraksi dalam sidang paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat.
"Tunggu saja, nanti akan kami sampaikan seperti apa pandangan fraksi Demokrat," ucapnya.
Lebih lanjut, anak SBY itu mendorong KPK untuk lebih tegas dalam menjalankan pengawasan hukum. Sehingga upaya pencegahan maupun penindakan bisa berjalan dengan baik.
"Aturan sudah ada, KPK juga diisi orang-orang yang terbaik, jadi ketika bisa dicegah ya dicegah, ketika sudah kebangetan ya ditangkap, silakan untuk dilakukan penegakan hukum," tutupnya.
Seperti diketahui, Fraksi Partai Demokrat awalnya menyatakan belum memiliki keputusan apakah akan mendukung revisi Undang-Undang KPK atau tidak. Hal ini disampaikan Demokrat ketika rapat pandangan fraksi terkait hal ini di Badan Legislasi DPR.
Baca juga:
Revisi UU KPK disahkan, DPR-pemerintah akan banjir mosi tak percaya
Dewan pengawas akan munculkan dua matahari dalam internal KPK
Wapres JK tegaskan revisi Undang-undang KPK bukan melemahkan
Gerindra sebut Demokrat-PKS sudah kembali sadar tolak revisi UU KPK
Perbaiki dulu UU politik, reformasi kepolisian & kejaksaan baru KPK
Hidayat sebut Jokowi, Menkum HAM & KPK tak kompak soal revisi UU KPK
Romo Benny sebut revisi UU untuk membonsai KPK