Romo Benny sebut revisi UU untuk membonsai KPK
Merdeka.com - Rohaniawan Romo Benny Susetyo mengatakan upaya DPR merevisi UU Nomor 30 tahun 2002 karena KPK dinilai mengancam eksistensi DPR. Revisi tersebut dilakukan mengingat banyaknya anggota DPR yang tertangkap tangan oleh KPK.
"Banyak anggota DPR yang tertangkap tangan oleh KPK. Untuk itu DPR membonsai KPK melalui revisi agar KPK tidak lagi bisa melakukan OTT terhadap anggota DPR," kata Romo Benny kepada awak media di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Selasa (16/2).
Salah satu cara melemahkan fungsi KPK yaitu dengan membuat dewan pengawas katanya. Dia melanjutkan dewan pengawas berada di bawah kekuasaan eksekutif (presiden). Kalau di bawah kekuasaan, akan ada pasal 2 yang mengawasi KPK dalam penyadapan, bagaimana cara KPK tangkap tangan harus persetujuan lembaga eksekutif, bukan lagi pimpinan KPK.
"Ya kalau demikian ya sejak awal sudah ketahuan. Artinya sejak awal KPK hanya sekadar pencegah bukan tindakan," tegas Romo Benny.
Menurutnya masalah utamanya terletak pada DPR yang tidak ingin KPK lebih kuat dalam memberantas korupsi. Untuk itu DPR mencari celah dengan merevisi UU KPK demi memandulkan fungsi KPK.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya