Eks napi korupsi boleh nyaleg, Sandiaga bilang yang penting pemilu adil
Mahkamah Agung (MA) kabulkan gugatan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang larangan mantan narapidana korupsi, terorisme dan narkoba jadi calon anggota legislatif.
Mahkamah Agung (MA) kabulkan gugatan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang larangan mantan narapidana korupsi, terorisme dan narkoba jadi calon anggota legislatif.
MA menilai, aturan PKPU tersebut bertentangan dengan Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016.
Menanggapi hal itu, Bakal Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno menilai, putusan itu sebagai penutup dari cerita larangan eks napi korupsi jadi Caleg.
"Hak-hak mereka sekarang sudah dijamin oleh undang-undang sudah diperbolehkan oleh MA, berarti end of story," kata Sandiaga, Jumat (14/9).
Sandi mengatakan, putusan MA merupakan produk hukum. Ia pun enggan mengomentari materi putusan tersebut.
"Menurut saya kalau sudah diputuskan oleh MA saya tidak masuk ke ranah hukum. Biarkan masyarakat menilai, buat saya itu saja," ujar dia.
Yang terpenting sekarang ini Bakal Caleg tinggal merebut hati masyarakat. Salah satunya dengan berkampanye dengan baik.
"Saya berharap pemilu berlangsung dan adil, dan menghasilkan satu pemerintahan yang bisa membawa ekonomi bangsa menjadi lebih baik," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
MA bolehkan mantan narapidana korupsi jadi Caleg
Mendagri desak MA segera putuskan gugatan PKPU sebelum penetapan DPT
M Taufik laporkan 7 komisioner KPUD DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya
M Taufik pede DKPP kabulkan gugatannya terhadap KPU DKI
Tak diloloskan jadi bacaleg, M Taufik laporkan KPU ke DKPP besok
DKPP minta MA percepat putusan PKPU & parpol tak ajukan kader eks koruptor