Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA bolehkan mantan narapidana korupsi jadi Caleg

MA bolehkan mantan narapidana korupsi jadi Caleg Ilustrasi Narapidana. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan gugatan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang larangan mantan narapidana korupsi, terorisme dan narkoba jadi calon anggota legislatif.

Dalam putusan tersebut, MA menilai PKPU bertentangan dengan UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017. Tepatnya, Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016.

"Iya sudah diputus MA. Kamis kemarin," ucap juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Jumat (14/9).

Majelis hakim yang memimpin putusan tersebut terdiri dari tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi.

"Pertimbangan hakim, bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017," ungkap Suhadi.

Dengan putusan tersebut, maka MA memperbolehkan eks napi korupsi menjadi calon legislatif.

"Iya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi ya silakan ikuti aturan yang berlaku," jelas Suhadi.

Reporter: Putu Merta Surya

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024

Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.

Baca Selengkapnya
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Mabuk saat Amankan Jumat Agung, Perwira Polisi Cemarkan Tata Cara Ibadah
Mabuk saat Amankan Jumat Agung, Perwira Polisi Cemarkan Tata Cara Ibadah

Iptu Dalfis ditegur Majelis sehingga terjadi sedikit keributan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mahfud MD Jelaskan Pernyataan 'Banyak Suami Terjerat Korupsi Gara-Gara Tuntutan Istri'
Mahfud MD Jelaskan Pernyataan 'Banyak Suami Terjerat Korupsi Gara-Gara Tuntutan Istri'

Hal tersebut diungkapkan saat Halaqah Kebangsaan dan Pelantikan Pengurus Majelis Zikir Al-Wasilah Sumbar

Baca Selengkapnya
Mengingat Kembali Ucapan Mahfud MD 'Jika Korupsi Tambang Diberantas Tiap WNI Terima Rp20 Juta Gratis' di Tengah Kasus Harvey Moeis
Mengingat Kembali Ucapan Mahfud MD 'Jika Korupsi Tambang Diberantas Tiap WNI Terima Rp20 Juta Gratis' di Tengah Kasus Harvey Moeis

Kejagung mencatat perkara korupsi Timah seret suami Sandra Dewi itu merugikan negara sebesar Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Aliran Duit Korupsi Timah Harvey Moeis Masuk ke Parpol? Ini Penjelasan Kejagung
Aliran Duit Korupsi Timah Harvey Moeis Masuk ke Parpol? Ini Penjelasan Kejagung

Penyidik Kejaksaan Agung, kata Kuntadi, pihaknya bakal memeriksa siapapun yang terkait demi melancarkan pengungkapan kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Caleg PDIP Titip Aspirasi Warga Simalungun ke Mahfud MD, Ini Isinya
Caleg PDIP Titip Aspirasi Warga Simalungun ke Mahfud MD, Ini Isinya

Aspirasi ini sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan warga Simalungun

Baca Selengkapnya