M Taufik pede DKPP kabulkan gugatannya terhadap KPU DKI
Merdeka.com - Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, M Taufik, menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena tidak menjalankan rekomendasi dari Bawaslu mengenai namanya yang masuk di daftar caleg sementara (DCS) di Pileg 2019. Sebelumnya, KPU mengeluarkan aturan mantan napi koruptor dilarang mencalon.
Dia optimis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) akan mengabulkan gugatannya dan memutus KPU bersalah.
"Ya iya, orang melanggar jelas-jelas kok, melanggar UU Pemilu itu sendiri. Kan keputusan Bawaslu wajib dilaksanakan," kata Taufik di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Minggu (9/9).
Dia menyatakan, DKPP telah menerima gugatannya. Taufik menyebut DKPP merupakan tahap finalisasi ketika KPU tidak dapat melaksanakan keputusan Bawaslu.
Sementara itu, dia belum mengetahui jadwal persidangan gugatannya di DKPP. Apalagi, pendaftaran gugatan baru dilayangkan pada Jumat, 7 September 2018.
"Belum, baru registrasi dan saya dengar Mahkamah Agung (MA) juga mau putuskan lebih cepat sebelum penetapan DCT (20 September 2018)," papar dia.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya