Tak diloloskan jadi bacaleg, M Taufik laporkan KPU ke DKPP besok
Merdeka.com - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik mengatakan pihaknya telah menandatangani surat kuasa guna melaporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Taufik menggugat KPU karena tidak menjalankan rekomendasi dari Bawaslu mengenai namanya yang masuk di daftar caleg sementara (DCS) di Pileg 2019. Bawaslu sudah meloloskan 12 mantan narapidana korupsi sebagai bakal caleg 2019.
Namun, KPU ngotot menentang keberadaan eks napi korupsi maju di Pemilu 2019 sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalegan.
"Sudah saya bikin kuasa, iya (hari ini), tadi saya sudah tanda tangan kuasa," kata Taufik di kantor DPRD DKI Jakarta, Kamis (6/9/2018).
Nantinya pihak kuasa hukum Taufik yang akan melaporkannya ke DKPP. Taufik beralasan sibuk di kantor. "Masa saya, saya kan sibuk," ucapya.
Sementara itu ketika dihubungi, Kuasa Hukum Taufik, Yupen Hadi pelaporan tersebut akan dilakukan pada besok pagi. "Besok pagi jam 09.00-an WIB," ucap Yupen saat dihubungi.
Sebelumnya, Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik mengancam akan menggugat KPU DKI Jakarta. Langkah itu akan ditempuh bila dirinya tidak diloloskan sebagai bakal calon legislatif.
Gugatan itu akan diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (6/9/2018).
Sementara itu, KPU DKI tak meloloskan Taufik, karena ia pernah menjadi terpidana kasus korupsi. Sesuai Peraturan KPU, mantan narapidana kasus korupsi tak bisa menjadi caleg.
Reporter: Ika Defianti
Sumber : Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaTKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaHasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaDia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaGanjar membeberkan sampai pagi ini, dirinya sama sekali tidak menerima undangan dari KPU RI.
Baca Selengkapnya