LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

DPR Targetkan Revisi KUHP Disahkan 24 September

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan untuk segera mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum massa kerja DPR periode 2014-2019 berakhir pada akhir September mendatang. Anggota DPR periode 2019-2024 akan dilantik pada 1 Oktober 2019.

2019-08-29 10:34:00
Revisi KUHP
Advertisement

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan untuk segera mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum massa kerja DPR periode 2014-2019 berakhir pada akhir September mendatang. Anggota DPR periode 2019-2024 akan dilantik pada 1 Oktober 2019.

Berdasarkan jadwal yang diterima Merdeka.com, DPR berencana segera mengesahkan RKUHP pada rapat paripurna 24 September mendatang. Bersamaan dengan itu, RUU Lembaga Pemasyarakatan juga akan disahkan pada hari yang sama.

Wakil Ketua Komisi III Herman Hery mengatakan selesainya pembahasan RKUHP adalah target DPR periode 2014-2019. Dia pun menegaskan pihaknya sudah bekerja secara profesional dalam menyelesaikan pembahasan RKUHP tersebut.

Advertisement

"Bahwa terkait ada UU RKUHP yang tidak ditanyakan jangan didorong cepat-cepat, engga ada yang dorong-dorong kok. Semua berjalan profesional sesuai apa adanya, dan kalau memang bisa segera diselesaikan, kenapa harus ditahan. Kami akan selesai," kata Herman pada wartawan, Kamis (29/8).

Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan, selesai atau tidaknya rancangan atau revisi undang-undang tergantung pada keputusan politik. Namun, Herman menegaskan saat ini sudah tidak ada pasal yang krusial.

"Terkait UU atau apapun, tergantung suara mayoritas dalam DPR ini, kalau mayoritas katakan selesai, ya selesai. Tidak ada pihak yang mempercepat atau memperlambat," ucapnya.

Advertisement

Untuk diketahui, dalam RKUHP ada beberapa pasal yang krusial. Di antaranya soal pasal perzinaan, hukuman mati, hingga makar.

Baca juga:
Ketua DPR Soal RKUHP: Tidak Ada Lagi Pasal-pasal yang Mengganjal, Hanya Harmonisasi
Draf RKUHP Buka Celah Polisi Kriminalisasi Ruang Privat Masyarakat
ICJR: Draf Revisi KUHP Masih Kental Filosofi Kolonial
Menkumham Dorong Revisi KUHP: Malu Masih Pakai Hukum Belanda 100 Tahun Lalu
Pemerintah Targetkan RUU KUHP Selesai September 2019
Ombudsman Desak DPR Masukkan Pengguna Jasa Prostitusi Dalam Revisi UU KUHP

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.