Pemerintah Targetkan RUU KUHP Selesai September 2019
Merdeka.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menggelar rapat bersama tim RUU KUHP dari pemerintah di Kantornya, Jakarta Pusat. Dalam rapat tersebut, dia membuat waktu tenggat untuk bisa menyelesaikan RUU KUHP agar pembasahan bisa diselesaikan secepatnya.
Sebelumnya, pada 25 Juli lalu, rapat Paripurna DPR menyepakati perpanjangan pembahasan rancangan beleid tentang RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana(KUHP). Proses RKUHP telah memasuki tahap konsinyering atau menerima masukan dari pihak terkait pada 25 hingga 26 Juni 2019.
"Ya memang waktunya sangat sempit, mendesak. Sampai reses ini. Tapi tadi kita mencoba untuk membuat timeline, 26 Agustus ini mudah-mudahan bisa beres ya. Komunikasi dengan DPR akan lebih intensif," kata Moeldoko di Kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (14/8).
Sementara itu, anggota tim RUU KUHP, Edward Omar Sharif Hiariej mengaku optimis pihak DPR akan mengesahkan RUU KUHP pada September mendatang. Dia menjelaskan pihaknya hanya memiliki 25 hari.
"Karena kita punya waktu hanya tinggal 25 hari, untuk 2 kali tim perumus, sekali di panja, sekali di paripurna. Kami dan DPR optimistis pertengahan September bisa disahkan di DPR," jelasnya.
Dia mengungkapkan, ada tiga isu krusial yang sedang dibahas. Yaitu terkait pembahasan mengenai penghinaan terhadap presiden. Kedua terkait persoalan kejahatan terhadap kesusilaan dan ketiga terkait tindak pidana khusus.
"Dikatakan Pak Moeldoko bahwa ingat pengesahan KUHP ini bukan hanya legacy bagi pemerintah, tapi juga bagi parlemen. Kami selama dari beberapa waktu terakhir itu, bekerja sama dengan teman-teman Komisi 3 itu sangat welcome, sangat terbuka untuk menerima masukan. Oleh karena itu ini sudah menurun. Dulu kan awalnya ada tujuh isu yang jadi pembahasan alot," tutup Edward.
Diketahui sebelumnya Anggota Panitia Kerja (Panja) Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) DPR RI Arsul Sani mengatakan proses RKUHP telah memasuki tahap konsinyering atau menerima masukan dari pihak terkait pada 25 hingga 26 Juni 2019.Menurutnya, sebanyak tujuh isu krusial dalam revisi KUHP rencananya akan dibahas oleh panitia kerja (panja) pada Juli 2019.
"Ada tujuh isu krusial yang tersisa di revisi KUHP," kata Arsul kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (28/6).
Dia menjabarkan isu pertama yang dibahas adalah hukum yang hidup di masyarakat. KUHP saat ini, kata dia, menganut asas legalitas murni, yakni orang baru bisa dijatuhi hukuman pidana bila pelanggaran diatur dalam undang-undang.
Dalam rancangan revisi KUHP, menurut Arsul, disusun aturan perbuatan yang menurut hukum di suatu daerah termasuk pelanggaran pidana adat. Dia menyatakan, perbuatan yang dinilai melanggar hukum di suatu daerah itu nantinya bisa diajukan ke pengadilan, tetapi dengan hukuman hukum adat.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses rekapitulasi hasil perolehan suara dari luar negeri telah mencapai 90 persen hingga Minggu sore.
Baca Selengkapnya"Mudah-mudahan satu-dua hari ini selesai. Tanggal 13. Iya, Kuala Lumpur tuntas," kata Idham Holik
Baca SelengkapnyaRapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah terus berupaya agar penyaluran KUR bisa dipercepat.
Baca SelengkapnyaBagi Anda yang merencanakan liburan, bisa mencatat tanggal merah bulan September 2023 ini.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaMulanya, Kepala Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Desa.
Baca SelengkapnyaSuara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaKepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca Selengkapnya