Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Draf RKUHP Buka Celah Polisi Kriminalisasi Ruang Privat Masyarakat

Draf RKUHP Buka Celah Polisi Kriminalisasi Ruang Privat Masyarakat aliansi reformasi KUHP. ©2019 Merdeka.com/yunita amalia

Merdeka.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ditargetkan akan segera disahkan pada September dalam rapat akhir DPR periode 2014-2019. Kendati demikian, isi RKUHP oleh pemerintah masih dianggap bernuansa kolonialisme oleh aliansi reformasi KUHP.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, beberapa delik yang diatur dalam RKUHP memberi celah besar menjerat masyarakat dengan pidana penjara. Misalnya saja ia mengatakan tentang delik penistaan agama.

"Masih tidak ada kejelasan penghinaan agama. Siapa yang bisa mengatasnamakan agama itu. Bagaimana antar satu agama mengklaim menghina agama lain. Bisa chaos nanti," ujar Asfinawati di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (26/8).

Aturan seperti ini, menurut Asfinawati, berpotensi dengan 'pasal karet' juga memberi celah intervensi terhadap ruang privat masyarakat dan juga tidak ada kejelasan batasan hukum. Kondisi ini nantinya, kata Asfinawati, membuat polisi bisa saja melakukan kriminalisasi hukum.

"Artinya polisi dan jaksa dapat memproses pidana semua perbuatan yang mereka anggap masuk dalam kategori hukum yang hidup dalam masyarakat," tukasnya.

Senada, Direktur LBH Jakarta, Ricky Gunawan mengatakan, dalam RKUHP pemerintah terkesan menerapkan standar ganda. Ia mencontohkan hukuman mati.

Jika pemerintah berupaya maksimal agar para tenaga kerja Indonesia yang terancam eksekusi mati tidak terlaksana. Namun, hak kontradiktif terjadi di Indonesia yang menerapkan hukuman mati.

"Rasanya hari ini 'kentang', komitmen masih setengah hati. Kalau mau meninggalkan kolonialisme tinggalkan hukuman mati," kata Ricky.

Diketahui, pada 25 Juli lalu, rapat Paripurna DPR menyepakati perpanjangan pembahasan rancangan beleid tentang RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana(KUHP). Proses RKUHP telah memasuki tahap konsinyering atau menerima masukan dari pihak terkait pada 25 hingga 26 Juni 2019.

Anggota tim RUU KUHP, Edward Omar Sharif Hiariej mengaku optimis pihak DPR akan mengesahkan RUU KUHP pada September mendatang. Dia menjelaskan, pihaknya hanya memiliki 25 hari.

"Karena kita punya waktu hanya tinggal 25 hari, untuk 2 kali tim perumus, sekali di panja, sekali di paripurna. Kami dan DPR optimistis pertengahan September bisa disahkan di DPR," jelasnya.

Dia mengungkapkan, ada tiga isu krusial yang sedang dibahas. Yaitu terkait pembahasan mengenai penghinaan terhadap presiden. Kedua terkait persoalan kejahatan terhadap kesusilaan dan ketiga terkait tindak pidana khusus.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar

Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh

Baca Selengkapnya
Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta
Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta

Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi
Jenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi

Dia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Anak Buah ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Anak Buah ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Korban dugaan pelecehan seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Baca Selengkapnya
Sering Mengurusi ODGJ, Potret Semringah Polisi Baik Saat Liburan Bersama Keluarga 'Adem Banget Mendekat Air Terjun'
Sering Mengurusi ODGJ, Potret Semringah Polisi Baik Saat Liburan Bersama Keluarga 'Adem Banget Mendekat Air Terjun'

Purnomo Polisi Baik di tengah kesibukannya melakukan aksi sosial sedang meluangkan waktu untuk liburan bersama keluarga di sebuah air terjun yang sejuk dan asri

Baca Selengkapnya
Polisi di Makassar Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 4 Orang Ditangkap dan 5 Buron
Polisi di Makassar Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 4 Orang Ditangkap dan 5 Buron

Pemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.

Baca Selengkapnya