LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

DPR setuju dana aspirasi, revisi UU KPK masuk Prolegnas 2015

Meski tiga fraksi menolak, pembahasan dana aspirasi tetap dilanjutkan.

2015-06-23 17:24:12
Dana Aspirasi DPR
Advertisement

DPR memutuskan untuk melanjutkan perencanaan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi. Meski mendapat penolakan dari tiga fraksi, namun Baleg tetap memutuskan untuk melanjutkan penyusunan tata cara dan mekanisme program dana aspirasi.

"Ada tiga fraksi yang menolak (UP2DP), yaitu PDIP, Partai NasDem, dan Partai Hanura. Dan sepertinya fraksi lainnya menyetujui. Sehingga pleno Baleg sepakat untuk melanjutkan pembahasan pada tahapan berikutnya," kata Toto Daryanto, Wakil Ketua Baleg di ruang rapat paripurna DPR RI, Selasa (23/6).

Kedua putusan ini disetujui oleh peserta sidang. Seluruh anggota dewan yang hadir sepakat menindaklanjuti program ini untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.

"Jadi apakah wacana dana aspirasi ini disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kepada dewan.

Sontak anggota dewan menjawab 'Setuju', seraya pimpinan ketuk palu menandakan keputusan tersebut sah diambil di paripurna.

Selain dana aspirasi, DPR juga menyetujui untuk memasukan RUU KPK ke dalam Prolegnas prioritas 2015.

RUU tentang perubahan atas UU no 30 tahun 2002 tentang KPK masuk prolegnas untuk menggantikan RUU tentang perubahan UU No 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan daerah yang selanjutnya akan diusulkan dalam prolegnas prioritas tahun 2016.

"Menindaklanjuti pengalihan kewenangan penyusunan ruu yang diusulkan Baleg pada Tanggal 16 Mei 2015 telah melakukan rapat kerja dengan Menkum HAM," kata Ketua Baleg DPR Sareh Wiryono di ruang rapat paripurna DPR.

Terkait dengan pengajuan RUU ini, pada awalnya Baleg belum dapat menyetujui karena UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK yang sudah masuk dalam prolegnas 2015-2019 terlalu mendesak. Namun pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM berkomitmen untuk melakukan perubahan UU No 30/2002 tentang KPK dengan beberapa alasan kegentingan.

"Kewenangan penyadapan dengan pertimbangan pelanggaran HAM, penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan kejaksaan, perlunya dibentuk dewan pengawas pengaturan pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan, dan penguatan pengaturan kolektif kolegial," imbuhnya.

Baca juga:
Ini alasan PDIP tolak dana aspirasi Rp 11,2 triliun
Takut dibuat kampanye, Golkar kubu Agung Laksono tolak dana aspirasi
Ditolak 3 fraksi, dana aspirasi DPR tetap dilanjutkan
Giliran PDIP tolak dana aspirasi
Mensesneg soal revisi UU KPK: Tanya Menkum HAM
Meski ditolak Jokowi, revisi UU KPK akan dibacakan di paripurna DPR
Ini kasus kakap yang dibongkar KPK dari hasil penyadapan
Menteri Yasonna tegaskan DPR adalah inisiator revisi UU KPK

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.