LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

DPR serahkan mekanisme panggil paksa ke Polri

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) DPR berwenang melakukan pemanggilan paksa pada pihak yang mangkir ketika dipanggil DPR dengan bantuan Polri. Klausul tersebut muncul di pasal 73.

2018-02-13 15:37:15
UU MD3
Advertisement

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) DPR berwenang melakukan pemanggilan paksa pada pihak yang mangkir ketika dipanggil DPR dengan bantuan Polri. Klausul tersebut muncul di pasal 73.

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menyerahkan sepenuhnya mekanisme panggil paksa tersebut ke Polri. Peraturan itu, kata dia, akan di buat selambat-lambatnya enam bulan setelah UU MD3 resmi diundangkan.

"Bagaimana mekanismenya kita serahkan nanti ke peraturan kepolisian yang akan dibuat oleh kepolisian selambat-lambatnya enam bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).

Advertisement

Supratman juga menegaskan tidak ada yang baru dalam revisi UU MD3 ini. Perubahan signifikan hanya ada dalam pasal penambahan kursi pimpinan DPR, MPR dan DPD.

Diketahui pasal tentang pemanggilan paksa diatur dalam pasal 73 yang berbunyi,

Ayat 1 "DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, berhak memanggil setiap orang secara tertulis untuk hadir dalam rapat DPR,"

Advertisement

Ayat 2 "Setiap otang wajib memenuhi panggilan DPR sebagaimana dimaksud ayat 1,"

Lalu ayat 3 "Dalam hal setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak hadir setelah dipanggil 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia."

Selanjutnya, ayat 4 diatur bahwa Pimpinan DPR dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Kapolri terkait alasan pemanggilan paksa dan Kapolri memerintahkan anak buahnya untuk memanggil paksa subjek yang dipanggil DPR. Sementara ayat 5 dan 6, kepolisian dapat melakukan penyanderaan selama 30 hari dalam menjalankan panggilan paksa.

Baca juga:
JK soal pemeriksaan anggota DPR: KPK ada UU khusus tak perlu minta izin
Fadli Zon sebut pasal penghinaan anggota DPR di UU MD3 bukan bentuk antikritik
Ketua Baleg sebut Pasal 122 di UU MD3 tak berarti DPR antikritik
Hak imunitas tak berlaku bagi anggota DPR terkena OTT KPK
Imunitas DPR di UU MD3, MKD punya waktu 20 hari beri pertimbangan ke Presiden

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.